Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022
Daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. OJK meminta masyarakat waspada dengan pinjol ilegal.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Entitas ilegal ini melakukan penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti
Entitas ilegal ini menawarkan investasi properti tanpa izin atau money game.
5. PT Niscaya Sitindo
Entitas ilegal ini melakukan money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari.
6. FIRSTSOLARIDN.com
Entitas ilegal ini melakukan money game dengan modus investasi energi.
Baca juga: Ketua PWI Pusat: Pemahaman Pinjol Penting Banyak Masyarakat Yang Akhirnya Menemui Masalah
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi
Entitas ini telah melakukan money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit.
8. OXTRADE
OXTRADE ini melakukan binary option.
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)
Entitas ilegal ini melakukan securities crowd funding tanpa izin.
10. Almira Grup