Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022

Daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. OJK meminta masyarakat waspada dengan pinjol ilegal.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. 

Entitas ilegal ini melakukan penawaran investasi uang tanpa izin.

4. PT Royal Cipta Properti

Entitas ilegal ini menawarkan investasi properti tanpa izin atau money game.

5. PT Niscaya Sitindo

Entitas ilegal ini melakukan money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari.

6. FIRSTSOLARIDN.com

Entitas ilegal ini melakukan money game dengan modus investasi energi.

Baca juga: Ketua PWI Pusat: Pemahaman Pinjol Penting Banyak Masyarakat Yang Akhirnya Menemui Masalah

Berita Rekomendasi

7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi

Entitas ini telah melakukan money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit.

8. OXTRADE

OXTRADE ini melakukan binary option.

9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)

Entitas ilegal ini melakukan securities crowd funding tanpa izin.

10. Almira Grup

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas