Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022

Daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. OJK meminta masyarakat waspada dengan pinjol ilegal.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar 13 entitas invetasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal yang ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung memblokir situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut.

Kemudian mereka menyampaikan laporan ini ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam.

SWI juga merilis daftar 13 entitas ilegal dan 71 pinjol ilegal tersebut.

Berikut ini daftarnya, dikutip dari OJK.

Baca juga: Waspadai Modusnya, Tips Menghindari Jerat Pinjol Ilegal

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Berita Rekomendasi

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal

Ilustrasi aplikasi ilegal
Ilustrasi aplikasi ilegal (freepik)

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu

Entitas ini melakukan penawaran pembiayaan tanpa izin.

2. Boke Financial Limited

Boke Financial Limited melakukan penawaran investasi uang tanpa izin.

3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha)

Entitas ilegal ini melakukan penawaran investasi uang tanpa izin.

4. PT Royal Cipta Properti

Entitas ilegal ini menawarkan investasi properti tanpa izin atau money game.

5. PT Niscaya Sitindo

Entitas ilegal ini melakukan money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari.

6. FIRSTSOLARIDN.com

Entitas ilegal ini melakukan money game dengan modus investasi energi.

Baca juga: Ketua PWI Pusat: Pemahaman Pinjol Penting Banyak Masyarakat Yang Akhirnya Menemui Masalah

7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi

Entitas ini telah melakukan money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit.

8. OXTRADE

OXTRADE ini melakukan binary option.

9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)

Entitas ilegal ini melakukan securities crowd funding tanpa izin.

10. Almira Grup

Almira Grup adalah penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.

11. Redford

Redford berperan sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.

12. Pi Network Indonesia

Entitas ini adalah penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.

13. Yayasan Surya Nuswantara

Entitas ilegal ini telah melakukan penawaran pelunasan utang tanpa izin.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Baca juga: Aturan Baru Pinjol Harus Punya Modal Rp 25 Miliar, Pakar: Memperketat Seleksi Pelaku Usaha

Daftar 71 Pinjol Ilegal

1. Selamat meminjam —— Pinjaman untuk keuangan anda

2. Selamat Meminjam

3. Uang Tunai Pinjaman

4. Tunai Plus

5. Dana Cerdik

6. Pinjaman Bantuan

7. Pinjaman Credit

8. rupiahku

9. Hiu Dana

10. Pohon Duit

11. Rupiah Anda

12. Pinjam emas

13. Pinjam Emas

14. Pinjaman Bintang

15. KSP Pinjaman Bintang

16. Saku - DANA Dompet

17. Aman Cair – Pinjaman Online

18. Sangat Mudah

19. Dana Cepat - Pinjaman Online

20. Pinjam Uang – Bunga Rendah

21. Pinjam Uang – Bunga Rendah

22. Dana Kilat - Pinjam Uang Murah

23. KREDIT GUNAPINJAMAN ONLINE CEPAT, AMAN & TERPERCAYA

24. PINJAMAN UANG CEPAT INDONESIA

25. Pinjol OJK Terbaru Clue

26. Pinjol OJK 2022 Guide terbaru

27. Cara Pinjaman Online Cair KTP

28. PINJAMAN ONLINE PLUS GUIDE

29. Pinjol OJK cepat cair tips

30. Pinjol OJK Bunga Rendah guide

31. Pinjol OJK tips Bunga Rendah

32. PINJOL JAMIN Cair & Aman Clue

33. PINJOL CAIR BUNGA RENDAH TIPS

34. Tips Pinjol Cepat cair OJK

35. PINJOL Mudah & Cepat Cair Tips

36. PINJOL CEPAT CAIR CLUE

37. Pinjol OJK Terbaru Cepat Trik

38. PINJOL BUNGA RENDAH TIPS

39. Pinjol OJK 2022 Terbaru Tips

40. CARA PINJOL CEPAT CAIR

41. Pinjol OJK 2022 Tips terbaru

42. PINJAMAN ONLINE CLUE

43. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana

44. Dana Bisni - Pinjaman Online

45. KREDIT GUNA - PINJAMAN CEPAT

46. Pinjaman Murah – Pinjaman Online Bunga Murah

47. KoinMu - Pinjaman Online Cepat

48. DanaKu — Kredit Cepat Pinjaman Uang Online

49. Danaku - Kredit Cepat Pinjaman Uang Online

50. Pinjaman Online - Kilat Rupiah

51. Saku Pinjaman

52. Pinjaman Dana

53. Tunai Cair - Pinjaman Online Cepat Cair

54. Duit Halal - Cara Pinjaman Cepat Cair

55. DompetPjm - Pinjaman uang online cepat cair

56. Kantong Uang

57. Kucing Bahagia

58. Beruntung - Pinjaman Uang

59. Duit Happy - Pinjaman Online

60. CashMudah - Pinjaman easy

61. CashMudah - Pinjaman easy

62. Go Uang

63. TunaiGo

64. Tunai Pintar - Pinjaman Duit

65. Easy Loan

66. Dana Dompet

67. Bank Orangutan KSP

68. Subsidi Malas

69. Kucing Bahagia

70. Surga Malas

71. Kualitas Tinggi

*) Catatan:

Rincian pinjol ilegal dalam daftar di atas dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Agustinus Rangga Respati, Erlangga Djumena)

Artikel lain terkait Pinjol Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas