Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini, 27 Agustus 2022: Merosot Jadi Rp 964.000 Per Gram

Harga emas Antam Sabtu (27/8/2022) merosot jadi Rp 964.000 per gram, ini rincian harganya dalam berbagai pecahan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Harga Emas Antam Hari Ini, 27 Agustus 2022: Merosot Jadi Rp 964.000 Per Gram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia di Jakarta - Harga emas Antam Sabtu (27/8/2022) merosot jadi Rp 964.000 per gram, ini rincian harganya dalam berbagai pecahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian harga emas Antam pada hari ini Sabtu (27/8/2022).

Harga emas Antam hari ini merosot jadi Rp 964.000 per gram.

Mengutip dari logammulia.com, harga emas Antam mengalami penurunan harga sebanyak Rp 8.000 per gram.

Sementara untuk harga jual kembali atau buy back emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 8.000 per gram.

Harga buy back emas Antam hari ini jadi Rp 829.000 per gram.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Baca juga: Jumat Pagi, Laju Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS Tembus ke Level Rp14.797

Harga emas Antam hari ini, Sabtu (27/8/2022):

Berita Rekomendasi

- Harga emas 0,5 gram: Rp 532.000

- Harga emas 1 gram: Rp 964.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.868.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.777.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.595.000

- Harga emas 10 gram: Rp 9.135.000

Baca juga: Bisnis PC Melemah, Saham Raksasa Dell Tech Ambles Kuartal Kedua 2022

- Harga emas 25 gram: Rp 22.712.000

- Harga emas 50 gram: Rp 45.345.000

- Harga emas 100 gram: Rp 90.612.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 226.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 452.320.000

- Harga emas 1000 gram: Rp 904.600.000

Baca juga: Deflasi Agustus Diprediksi 0,13 Persen karena Harga Bawang Merah hingga Cabai 

Harga emas Antam terakhir mengalami perubahan pada hari ini (27/8/2022) pukul 8.19 WIB, di daerah Pulo Gadung, Jakarta.

Berdasarkan aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan penjualan kembali emas Antam berlaku untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sesuai PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas