Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini, 29 Agustus 2022: Turun Tipis Jadi Rp 962.000 Per Gram

Harga emas Antam Senin (29/8/2022) turun tipis jadi Rp 964.000 per gram, simak rincian harganya dalam berbagai pecahan berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Harga Emas Antam Hari Ini, 29 Agustus 2022: Turun Tipis Jadi Rp 962.000 Per Gram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia di Jakarta - Harga emas Antam Senin (29/8/2022) turun tipis jadi Rp 964.000 per gram, simak rincian harganya dalam berbagai pecahan berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian harga emas Antam pada hari ini Senin (29/8/2022).

Harga emas Antam hari ini turun tipis, menjadi Rp 962.000 per gram.

Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam mengalami penurunan harga Rp 2.000 per gram.

Sedangkan harga jual kembali atau buy back emas Antam juga mengalami penurunan sebanyak Rp 2.000 per gram.

Harga buy back emas Antam kini jadi Rp 827.000 per gram.

Emas Antam dijual dalam berbagai pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Baca juga: Senin Pagi Rupiah Menguat Tipis Terhadap Dolar AS, di Level Rp14.816

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (29/8/2022):

Berita Rekomendasi

- Harga emas 0,5 gram: Rp 531.000

- Harga emas 1 gram: Rp 962.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.864.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.771.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.585.000

- Harga emas 10 gram: Rp 9.115.000

Baca juga: IHSG Diprediksi Melemah dalam Jangka Pendek, Cermati Saham Ini

- Harga emas 25 gram: Rp 22.662.000

- Harga emas 50 gram: Rp 45.245.000

- Harga emas 100 gram: Rp 90.412.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 225.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 451.320.000

- Harga emas 1000 gram: Rp 902.600.000

Baca juga: BREAKING NEWS! Sri Mulyani Akhirnya Umumkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu Cair untuk 16 juta Pekerja

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Harga emas Antam terakhir mengalami perubahan pada hari ini (29/8/2022) pukul 8.06 WIB, di daerah Pulo Gadung, Jakarta.

Menurut aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan penjualan kembali emas Antam berlaku untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas