Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Update Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Agustus 2022: Naik Jadi Rp 965.000 Per Gram

Harga emas Antam hari ini (30/8/2022) naik jadi Rp 965.000 per gram, inilah update harga emas Antam dalam berbagai bentuk pecahannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Update Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Agustus 2022: Naik Jadi Rp 965.000 Per Gram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia di Jakarta - Harga emas Antam hari ini (30/8/2022) naik jadi Rp 965.000 per gram, inilah rincian harganya emas Antam dalam berbagai bentuk pecahannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak update harga emas Antam pada hari ini Selasa (30/8/2022).

Harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 3.000 per gram.

Mengutip dari logammulia.com, harga emas Antam kini menjadi Rp 965.000 per gram.

Sementara harga jual kembali atau buyback emas Antam kini jadi Rp 833.000 per gram.

Harga buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan sebanyak Rp 6.000 per gram. 

Harga emas Antam dalam pecahan terkecil atau 0,5 gram dijual dengan harga Rp 532.500, dan untuk pecahan terbesar seharga Rp 905.600.000.

Baca juga: Harga Emas Antam Selasa 30 Agustus 2022 Naik Rp 3.000 Jadi Rp 965.000 Per Gram

Update Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa (30/8/2022) Dikutip dari Logammulia.com:

Berita Rekomendasi

Harga emas 0,5 gram: Rp 532.500

Harga emas 1 gram: Rp 965.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.870.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.780.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.600.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.145.000

Baca juga: Deflasi Agustus Diprediksi 0,13 Persen karena Harga Bawang Merah hingga Cabai 

Harga emas 25 gram: Rp 22.737.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.395.000

Harga emas 100 gram: Rp 90.712.000

Harga emas 250 gram:  Rp 226.515.000

Harga emas 500 gram: Rp 452.320.000

Harga emas 1000 gram: Rp 905.600.000

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Selasa Pagi Rupiah Menguat Tipis Jadi Rp14.889 Terhadap Dolar AS

Berdasarkan aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas Antam oleh pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

Harga emas Antam terakhir mengalami perubahan pada Selasa (30/8/2022) pukul 8.06 WIB, di daerah Pulo Gadung, Jakarta.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas