BSU Cair September 2022, Simak Syarat dan Cek Status Penerimaan
BSU sebesar Rp 600 ribu akan segera cair pada September 2022. Kemnaker sedang menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022.
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Sri Juliati
![BSU Cair September 2022, Simak Syarat dan Cek Status Penerimaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bsu-2022-september-a.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu akan segera cair pada September 2022.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU."
"Kami terus berupaya agar BSU dapat tersalurkan pada September 2022," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip kemnaker.go.id Rabu (31/8/2022).
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Menaker juga berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU 2022.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair September 2022, Ini Kata Kemnaker dan Cara Cek Penerimanya
Nantinya, BSU disubsidikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Hingga artikel ini terbit, belum ada aturan atau petunjuk teknis (juknis) terbaru BSU 2022.
Satu di antaranya apakah para pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Hal ini mengacu pada aturan dan juknis penyaluran BSU pada 2021.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, petunjuk teknis BSU 2022 segera diterbitkan oleh Kemnaker.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujar Sri Mulyani dikutip kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Syarat Penerima dan Pengecekan Penerima
Perlu diketahui, syarat dan pengecekan berikut ini berdasarkan petunjuk teknis penyaluran BSU 2021.
Masyarakat dianjurkan untuk selalu mengecek website resmi bsu.kemnaker.go.id untuk informasi terbaru terkait BSU 2022.
Syarat mendapat BSU pada 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Merupakan pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id
1. Mengunjungi website kemnaker.go.id
2. Mendaftar akun dengan mengisi nama, email dan nomor telepon.
3. Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon.
4. Login ke dalam akun Anda
5. Lengkapi profil akun dengan biodata, profil foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
6. Cek pemberitahuan dengan mendapatkan notifikasi apakah anda masuk dalam kriteria penerima BSU 2022 atau tidak.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.