Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Divestasi Saham Pertambangan Dibawa ke Panja DPR

DPR akan membentuk Panitia Kerja membahas rencana PT Vale Indonesia Tbk yang akan mengubah status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rencana Divestasi Saham Pertambangan Dibawa ke Panja DPR
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) membahas rencana PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan mengubah status kontrak karya yang akan berakhir Desember 2025 menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK.

Namun pengubahan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi yakni divestasi saham.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan pembahasan mengenai hal tersebut harus dilanjutkan di Panja DPR lantaran para wakil rakyat di parlemen akan melakukan pendalaman dan evaluasi terkait kinerja.

Sebab, investasi Vale di Indonesia cukup besar dan dilakukan dalam jangka waktu yang lama.

"Panja ini juga dilakukan untuk memberikan pengawasan dan kepastian hukum kepada Vale," ujar Eddy dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(1/9/2022).

Eddy merinci bahwa pertemuan yang akan diadakan untuk memastikan kalau selama ini Vale sudah bekerja sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan juga taat pada Corporate Social Responsbilities (CSR) termasuk lingkungan hidup secara menyeluruh. 

"Ini jadi momen yang tepat karena sekaligus untuk perpanjangan. Apalagi Vale sudah berkontribusi besar dalam pajak dan PNBP," tegas Eddy. 

Berita Rekomendasi

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional(PAN) ini juga menjelaskan, apa yang dilakukan DPR terhadap Vale ke depan, bukan hanya dilakukan pada industri pertambangan, namun juga industri lainnya apalagi kalau investasi yang ditanamkan dalam jumlah yang besar. 

Baca juga: Kontroversi Perpanjangan Izin Tambang PT Vale Indonesia

Diketahui verdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 112, Badan Usaha Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

Sebelumnya Holding BUMN Tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau yang dikenal dengan nama MIND ID telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham Vale Indonesia atau PTVI senilai Rp 5,52 triliun.

Baca juga: CKB Group Raih Kontrak Handling Logistik PT Vale Indonesia Tbk Selama 5 Tahun

Dalam transaksi tersebut, Vale Canada Limited (VCL) sebagai induk dari Vale Indonesia telah melepas sahamnya 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) melepas 5,1 persen ke MIND ID. Dengan begitu, total saham yang dimiliki MIND ID sebesar 20 persen sesuai dengan aturan pemerintah.

VCL dan SMM merupakan dua pemegang saham terbesar Vale Indonesia. Dengan selesainya transaksi ini, kepemilikan saham di PTVI berubah menjadi Vale Group 44,34 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15,03 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen, dan publik 20,49 persen.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas