HIPPI: Pemerintah Perlu Ambil Kebijakan Tepat Atas Dampak Kenaikan BBM
HIPPI mendukung penyediaan subsidi upah sebesar Rp 600.000 per-bulan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5juta/bulan
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pelaku usaha bisa memahami keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM yang selama ini disubsidi karena tidak ada pilihan lain akibat gejolak harga minyak mentah dunia.
"Besaran kenaikan BBM ini masih diangka yang moderat. Artinya harga yang masih terjangkau oleh masyarakat, sehingga inflasi dan daya beli masyarakat tetap bisa terjaga," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sarman Simanjorang dalam keterangan resminya, Sabtu (3/9/2022).
Dia mengatakan, pelaku usaha sudah mengantisipasi kenaikan harga BBM dan siap melakukan penyesuaian di bisnis mereka.
Namun, dia meminta pemerintah menyiapkan langkah kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak kenaikan BBM.
"Kita berharap agar Pemerintah mampu mengambil kebijakan yang tepat atas dampak kenaikan BBM, misalnya seperti kenaikan tarif transportasi dan logistik harus seimbang, kemudian mengendalikan harga-harga pokok pangan dan gas, sehingga mampu mengendalikan dan menjaga inflasi dan konsumsi rumah tangga, serta pertumbuhan ekonomi kita di kuartal III dan IV 2022 tetap di atas 5 persen," ungkapnya.
Langkah tersebut diperlukan demi menjaga daya beli masyarakat atau konsumsi rumah tangga. Omzet pelaku usaha juga tidak turun secara drastis, sehingga tidak menurunkan produktivitas pelaku usaha.
Baca juga: Harga BBM Naik, Subsidi Dialihkan ke 20,65 Juta Warga Kurang Mampu Lewat BLT Rp 600 Ribu
"Kita apresiasi, Pemerintah sudah menyiapkan dana bansos tambahan sebesar Rp 24,17 triliun yang akan disalurkan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dalam bentuk tunai sebesar Rp150.000 dan diberikan selama empat kali," ujarnya.
Pihaknya juga mendukung penyediaan subsidi upah sebesar Rp 600.000 per-bulan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5juta/bulan yang menyasar ke 16 juta pekerja.
"Ini merupakan bentuk antisipasi Pemerintah yang sangat kita hargai, sehingga dampak kenaikan BBM dapat menahan laju inflasi dan konsumsi rumah tangga tetap bergairah," kata dia.
Baca juga: Waspadai Lonjakan Inflasi Pasca Naiknya Harga BBM
Ditambahkan, Pemerintah Daerah juga akan mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum atau Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi.
"Pelaku usaha berharap agar berbagai bansos dan subsidi yang akan didistribusikan Pemerintah tepat waktu dan tepat sasaran. Jangan sampai ada lagi warga yang menerima yang bukan haknya, untuk itu diperlukan data yang akurat dan pengawasan yang tepat," ujarnya.