Solar Naik, Industri Pelayaran Juga Minta Penyesuaian Tarif
Pengusaha pelayaran meminta Pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif pelayaran di Tanah Air menyusul kenaikan harga BBM sejak Sabtu lalu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha pelayaran meminta Pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif pelayaran di Tanah Air menyusul kenaikan harga BBM yang diberlakukan sejak Sabtu lalu (3/9/2022).
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, kenaikan harga BBM berdampak langsung terhadap pelayaran angkutan penumpang, mengingat untuk sektor pelayaran penumpang menggunakan BBM subsidi.
"Sudah pasti beban operasional bagi angkutan pelayaran penumpang semakin berat seiring kenaikan harga BBM," katanya dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Carmelita mengatakan, pelayaran merupakan sektor angkutan penumpang yang melayani jarak dekat, selama ini tarif angkutannya ditentukan Pemerintah.
Karena itu da berharap Pemerintah bisa segera melakukan penyesuian tarif untuk pelayaran penumpang jarak dekat.
Idealnya saat ada kenaikan BBM langsung ada penyesuaian tarif untuk angkutan penumpang jarak pendek secepatnya karena beban kenaika BBM cukup besar.
Baca juga: Harga Tiket 5 PO Bus AKAP Ini Langsung Meroket Pasca Naiknya Harga BBM
Dalam struktur biaya operasional, bahan bakar menyumbang 40 persen-50 persen terhadap total biaya operasional pelayaran.
Khusus untuk pelayaran penumpang jarak jauh, Carmelita meminta para operator pelayaran melihat potensi dan mekanisme pasar yang berlaku di tiap lokasi pelayaran, agar tetap kompetitif namun juga harus mengutamakan keselamatan penumpang.
Baca juga: Harga BBM Naik, PO Lorena-Karina Naikkan Tarif Tiket Bus AKAP Hingga Rp 40.000
"Untuk pelayaran penumpang jarak jauh kita harap mereka bisa tetap memberikan layanan terbaik, dan mengutamakan faktor keselamatan," ujarnya.
Untuk kenaikan harga BBM non subsidi yang selalu fluktuatif seperti yang dipublikasikan Pertamina setiap 15 hari, sambung Carmelita, maka pelaku usaha menerapkan fuel surcharge.
Selain terhadap pelayaran, dampak kenaikan BBM ini juga berdampak terhadap kenaikan ongkos trucking dan transportasi dan biaya kepelabuhanan.
Baca juga: DAMPAK Harga BBM Naik, IPOMI: Tarif Bus Naik hingga 35 Persen, Diatur Sesuai Daerah dan Jarak Tempuh
"Jadi penyesuaian tarif angkutan karena naiknya BBM, ini tidak hanya pada sektor pelayaran, tapi juga angkutan lainnya," kata Carmelita.
Sebelunnya, Pemerintah telah menaikkan beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM). Jenis Pertalite naik dari 7.650 per liter ke Rp 10.000 per liter, solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp 12.500 ke Rp 14.500 per liter.
Laporan Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Sumber: Kontan