Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Naik Ojek Online Kini Semakin Mahal, Mulai 10 September Tarif Naik

Tarif naik ojek online alias ojol kini semakin mahal pasca naiknya harga BBM bersubsidi mulai Sabtu 3 September 2022 lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Naik Ojek Online Kini Semakin Mahal, Mulai 10 September Tarif Naik
henry lopulalan/stf
Tarif ojol menjadi semakin mahal setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif naik ojek online alias ojol kini semakin mahal pasca naiknya harga BBM bersubsidi mulai Sabtu 3 September 2022 lalu.

Tarif ojol menjadi semakin mahal setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022).

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Berita Rekomendasi

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap dia.

Tarif baru ojol

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas