Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Baru yang Ditetapkan Kementerian Perhubungan
Aturan baru tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan sebelumnya.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak kenaikan tarif ojek online (ojol) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan akan efektif pada 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, aturan baru tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan sebelumnya.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Wakil Ketua MPR RI: Pemerintah Tidak Paham Kesulitan Hidup Rakyat
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan," kata Igun dalam keterangannya, yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Ia menyebut, asosiasi telah menyampaikan dua tuntutan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Pertama, pengemudi meminta Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
Kedua, untuk biaya sewa aplikasi, pengemudi menuntut besaran tidak lebih dari 10 persen.
"Maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022, kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," ujarnya.
Jika aturan baru dari Kemenhub tidak dilakukan revisi, kata Igun, para pengemudi akan terus menyatakan penolakannya.
"Kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Baca juga: Kemenhub Kasih Waktu Tiga Hari ke Operator untuk Naikkan Tarif Ojol di Aplikasi
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Dirjen Hendro dalam keterangan.
Ia menjabarkan kenaikan tarif tersebut dibagi menjadi tiga zonasi.
Zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen.
"Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” jelasnya.
Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.
“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” tuturnya.
Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5%), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.
Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15%. Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” jelas Hendro.
Hendro meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan. (Haryanti Puspa Sari/Kompas.com).