Siap-siap Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9/2022).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.
"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap Hendro, Rabu(7/9).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.
Ia menyebut, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.
Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP Nomor 548/2020.
Tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu :
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.
Selain tarif ojek online Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi.
Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP kelas ekonomi:
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer
(Tribun Network/sen/kps/wly)