Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga BBM dan Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Upah Pekerja? Ini Kata Kemenaker

Imbas kenaikan BBM, membuat Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol) yang resmi berlaku hari ini.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Harga BBM dan Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Upah Pekerja? Ini Kata Kemenaker
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa demo tolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). beberapa elemen buruh dan mahasiswa membawakan beberapa tuntutan dalam demonstrasi hari ini. Tuntutan yang mereka bawa antaranya menolak kenaikan harga BBM yang baru saja diumumkan pemerintah pada 3 September lalu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada 3 September 2022.

Imbas kenaikan tersebut, Kementerian Perhubungan pun menaikkan tarif ojek online (ojol) yang resmi berlaku hari ini.

Kenaikan tarif ojol dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Baca juga: Tolak Harga BBM Naik, Buruh Akan Lakukan Aksi Sepanjang September 2022

Melonjaknya semua kebutuhan masyarakat akibat kenaikan harga BBM, membuat buruh atau pekerja meminta upah minimum (UM) dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan.

Lantas bagaimana sikap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan?

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, persoalan upah mininum di masing-masing provinsi tergantung dari hasil kondisi ekonomi dan inflasi.

"Kenaikan Upah Minimum Provinsi sudah ada formulanya. Prosentasenya bergantung pada nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan nilai itu mengacu pada data BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Dita dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Berita Rekomendasi

Sehingga, kenaikan upah minimum tidak berdasarkan tuntutan oleh para pekerja atau buruh yang terus digaungkan tiap tahunnya.

"Kalau nilai inflasi besar ya naiknya juga besar. Jadi kenaikan bukan sesuai keinginan/kemauan salah satu pihak, pekerja atau pengusaha," ucap Dita.

Buruh Demo

Sejak 6 September 2022, para buruh menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di 33 provinsi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan buruh menolak kenaikan harga BBM.

Pertama, harga BBM naik tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat.

Baca juga: Lanjutkan Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Ancam Geruduk Kantor Pemerintah Daerah

Ia menyebut daya beli sudah turun 30 persen saat ini. Dengan kenaikan harga BBM, daya beli diperkirakan turun jadi 50 persen.

Di sisi lain kata dia, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penguapahan.

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," kata Said.( Ade Miranti Karunia/Kompas.com).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas