Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tarif ojek online (ojol) pada hari ini resmi naik. Hal ini mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik, di mana setiap daerah mengalami kenaikan tarif yang berbeda-beda.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Baca juga: Ikuti Harga BBM, Tarif Ojol Mulai Hari Ini Resmi Naik

Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.

Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.

Berita Rekomendasi

Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.

Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Baca juga: Harga BBM Telah Naik, Pengusaha Ritel Naikkan Harga Jual Berbagai Produk Bulan Depan

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas