Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kejar Target 40 Persen TKDN, Indra Karya Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pemerintah terus mengejar target rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen agar dapat diimplementasikan para pelaku industri

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejar Target 40 Persen TKDN, Indra Karya Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri
ist
PT Indra Karya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Assessment TKDN melalui Operation and Business Development Division 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mengejar target rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen agar dapat diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor hingga 2024. 

PT Indra Karya (Persero) sebagai perusahaan Konsultan Konstruksi menyambut antusias hal tersebut dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Assessment TKDN, kemarin, melalui Operation and Business Development Division.

“Pelatihan Bimtek TKDN ini merupakan tindak lanjut atas pembentukan P3DN di internal untuk memperkuat komitmen kami sebagai perusahaan BUMN konsultan karya untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, baik penyerapan anggaran melalui Opex ataupun Capex kami," ujar VP Corporate Secretary PT Indra Karya Okky Suryono dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: SKK Migas: Realisasi TKDN Industri Hulu Migas Capai 63,3 Persen Lampaui Target Pemerintah

Kegiatan ini juga merupakan realisasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa serta Komitmen Direksi PT Indra Karya (Persero). 

Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Menurutnya, Bimtek diikuti 30 peserta yang terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa, pejabat panitia lelang atau terkait pengadaan barang jasa dan beberapa perwakilan divisi bisnis PT Indra Karya

Berita Rekomendasi

"Ke depan, seluruh aspek layanan operasi yang diberikan akan mengedepankan layanan yang mendorong penggunaan TKDN minimal 40 persen. Dengan penggunaan produk dalam negeri, merupakan wujud kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik,” ujar Okky.

Baca juga: Proyek Strategis Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri, Capaian TKDN Pertamina Capai 60 Persen

Turut hadir dalam kegiatan Bimtek ini yakni narasumber dari Project Manager PT Sucofindo (Persero) Jon Elpin Dahson membahas mengenai Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk para pekerja infrastruktur PT Indra Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas