Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ESDM Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal IV 2022

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik di kuartal keempat 2022. 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri ESDM Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal IV 2022
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik di kuartal IV 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik di kuartal keempat 2022. 

“Tidak (ada kenaikan tarif listrik di kuartal IV 2022)!” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik alias tariff adjustment dapat dilaksanakan setiap tiga bulan.

Menurut ketentuan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Yakni nilai tukar mata uang dolar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan/atau harga patokan batubara.

Langkah ini terakhir kali ditempuh pada medio tahun 2022 ini. Kontan.co.id mencatat, PLN Dengan dasar Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Juli-September 2022 yang terbit Juni 2022 lalu, PLN melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Baca juga: Tarif Listrik Terbaru untuk 5 Golongan yang Resmi Naik Bulan Juli 2022

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

BERITA REKOMENDASI

Realisasi indikator ekonomi makro selama periode Februari-April 2022 menjadi pertimbangan penyesuaian tarif untuk periode kuartal ketiga 2022 kala itu.

Pertimbangan ini antara lain angka kurs Rp 14.356 per dolar AS yang melebihi asumsi semula sebesar Rp 14.350 per dolar AS, ICP US$ 103.91 per barel yang melebihi asumsi semula US$ 65 per barel.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile, Ini Tarif Listrik Terbaru per 1 Juli 2022

Selain itu pertimbangan inflasi 0,53 persen yang melebihi asumsi semula 0,25%, harga patokan batubara Rp 8,37 per kilogram yang sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, serta realisasi rata-rata harga batubara acuan (HBA) di atas US$ 70 per ton.

Laporan Reporter: Muhammad Julian | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas