Tiga PLTU Siap Dipensiun Dini, Mekanismenya Dibahas Bareng ADB dan World Bank
Pemerintah akan melakukan terminasi dini terhadap dua sampai tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pensiun dini terhadap dua sampai tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, saat ini rencana pemensiunan tiga PLTU dalam tahap pembahasan dengan Asian Development Bank (ADB) dan World Bank.
“Mudah-mudahan bisa concluded di akhir tahun,” ujar Arifin Tasrif, Jumat (16/9/2022).
Inisiatif mempensiunkan dini tiga PLTU muncul acara Progress on International Cooperation for Indonesia's Energy Transition di Nusa Dua di Bali, Kamis (1/9/2022).
Di acara tersebut, Arifin berujar bahwa pihaknya tengah merampungkan studi untuk rencana early retirement Coal Fire Power Plant (CFPP) yang pada tahap awal ini ditargetkan dapat dilakukan pada 33 PLTU dengan total kapasitasnya mencapai 16,8 GW.
Pemerintah menggandeng Asian Development Bank (ADB) hingga World Bank dalam mewujudkan agenda pensiun dini PLTU ini. Arifin belum buka-bukaan, berapa kiranya dana yang disiapkan untuk memensiunkan 3 PLTU.
“Biayanya sudah ada dalam feasibility study, enggak boleh diungkapkan,” ujar Arifin.
Pemerintah memang tengah memacu upaya transisi energi. Pada sisi regulasi, ikhtiar teranyar pemerintah dalam meninggalkan penggunaan batubara sebagai sumber energi dapat ditelusuri misalnya pada Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang diundangkan pada 13 September 2022 lalu.
Baca juga: PLTU Lontar Extension Manfaatkan Batubara Rendah Kalori Dukung Industri Lokal
Lewat Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut, pemerintah larangan pengembangan PLTU baru. Pengecualian diberlakukan untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, atau PLTU yang memenuhi 3 persyaratan.
Pertama, terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Target Bauran Co-Firing PLTU Paiton Hingga 50 Persen
Kedua, berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan.
Ketiga, beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050. Selain mengatur larangan pengembangan PLTU baru, Perpres 112 Tahun 2022 juga percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU.
Baca juga: ESDM: Tak Perlu Khawatir Pemadaman Listrik, Pasokan Batubara ke PLTU Sudah Membaik
Pasal 3 Ayat (5) Perpres 112 Tahun 2022 menyebutkan, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu dalam upaya meningkatkan proporsi Energi Terbarukan dalam bauran energi listrik.
Percepatan pengakhiran waktu tersebut dilakukan terhadap operasi PLTU milik PLN sendiri, dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh Pengembang Pembangkit Listrik (PPL), dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan dan permintaan listrik.
Laporan Reporter: Muhammad Julian | Sumber: Kontan