Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PBNU: Pengalihan Subsidi BBM kepada Masyarakat Miskin Sesuai Perintah Syariah

Ahmad Fahrur menuturkan pengalihan subsidi pada masyarakat miskin adalah perintah syariah.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PBNU: Pengalihan Subsidi BBM kepada Masyarakat Miskin Sesuai Perintah Syariah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Tahap 1 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi menilai subsidi untuk masyarakat miskin dinilai sebagai bagian perintah dari syariah Islam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi menilai subsidi untuk masyarakat miskin dinilai sebagai bagian perintah dari syariah Islam.

Dia berkata fakir miskin dalam zakat adalah objek utama, termasuk juga terkait subsidi.

Ahmad Fahrur menuturkan pengalihan subsidi pada masyarakat miskin adalah perintah syariah.

Baca juga: Bansos BLT Solusi Redam Kenaikan Harga BBM

Dia berkata bahwa dalam zakat, fakir miskin adalah objek utama, termasuk juga terkait subsidi.

"Secara fiqih Islam, orang yang boleh dibantu hanya orang-orang kurang mampu. Maka ketika pemerintah mengalihkan subsidi BBM juga untuk orang tidak mampu, sudah sepatutnya langkah pemerintah didukung penuh," jelas Gus Fahrur kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud juga menyebut penyesuaian harga BBM dilakukan demi keberlangsungan negara dan kemaslahatan masyarakat.

Baca juga: Tujuh Cara Bikin Konsumsi BBM Mobil Tetap Irit

"Kondisi BBM bersubsidi digunakan konsumen yang tidak berhak dapat dihindarkan (melalui pengalihan) dan sesuai ajaran agama Islam, yaitu mengutamakan kemaslahatan rakyat banyak," ujar Marsudi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas