Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Gadai Barang Elektronik Bawa Dus dan Perlengkapannya, Itu Sudah Kuno, Begini Cara Mudahnya

Berbeda dari  syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya, kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mau Gadai Barang Elektronik Bawa Dus dan Perlengkapannya, Itu Sudah Kuno, Begini Cara Mudahnya
HO
Layanan nasabah Pegadaian. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada fitur baru pada produk Gadai Elektronik yang diusung PT Pegadaian.

Diklaim, penambahan fitur akan kian memudahkan nasabah, memperoleh dana secara mudah dan cepat dan aman.

Berbeda dari  syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya, kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar.

Merek yang diterima pun lebih bervariasi dan tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya.

Selain itu, jam pelayanannya lebih fleksibel dan barang yang dijaminkan aman karena diasuransikan.

"Untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90 dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75 persen dari Harga Pasar," kata Yudi Sadono selaku Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian dalam keterangannya dikutip dari Tribun Makassar, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Takut Dimarahi Gadai Motor untuk Bayar Utang Judi, Pemuda di Bandung Pura-pura Jadi Korban Begal

Yudi menambahkan, adapun barang yang bisa digadaikan seperti HP, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15 persen per hari (dihitung harian).

"Jadi bagi masyarakat yang perlu dana cepat bisa datang langsung ke seluruh outlet Pegadaian terdekat, hanya dengan membawa barang elektronik yang dimiliki dan mengisi formulir yang disediakan, gadai sehari ya dihitung sehari bukan 15 hari atau 30 hari," kata dia. (*/tribuntimur)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas