Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Angkat Bicara Terkait Persoalan PT Titan

Otoritas jasa keuangan (OJK) angkat bicara terkait persoalan restrukturisasi kredit yang terjadi antara PT Titan Infra Energy dengan Bank Mandiri

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in OJK Angkat Bicara Terkait Persoalan PT Titan
setkab.go.id
Otoritas jasa keuangan (OJK) angkat bicara terkait persoalan restrukturisasi kredit yang terjadi antara PT Titan Infra Energy (PT TIE) dengan Bank Mandiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas jasa keuangan (OJK) angkat bicara terkait persoalan restrukturisasi kredit yang terjadi antara PT Titan Infra Energy (PT TIE) dengan Bank Mandiri.

Namun OJK enggan menengahi terkait restrukturisasi kredit tersebut.

"Terkait dengan implementasi/penerapan rekstrukturisasi diserahkan kepada penilaian atau assessmen kebijakan masing-masing bank terhadap debiturnya," kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot dalam pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).

Baca juga: PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mencapai Rp 155,4 Triliun, OJK Ikut Pantau Dana Nasabah Perbankan

OJK menganggap pihak bank yang lebih memahami karakter nasabahnya.

"Karena bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya," terangnya.

Sebelumnya, Pengamat Pasar Modal Reza Priyambada berpendapat OJK bersama Bank Indonesia (BI) seharusnya bisa berperan menyelesaikan kasus yang menimpa PT Titan Infra Energy sebagai kreditur dari PT Bank Mandiri Tbk.

Salah satunya dengan memberikan penelaahan dan advisory terhadap kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau untuk wewenang OJK dan BI, kita harus cek detail dulu. Tapi, kalau dari pandangan saya mereka dapat ikut andil dalam hal advisory atau penelahaan terhadap kasus penyelesaian sengketa kreditur," katanya.

Baca juga: Kebocoran Data oleh Bjorka, Kamrussamad Desak OJK Antisipasi Hacker Sistem Data Perbankan

Dia mengatakan hal yang umum dalam dunia perbankan adalah memberikan restrukturisasi jika terdapat kredit yang sedang bermasalah sehingga kondisi perusahaan normal dan dapat membayar kembali kepada bank.

Apalagi, pemerintah melalui OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas