Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas, Ini Penyebabnya

Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas, Ini Penyebabnya
IST
OJK mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas, seiring makin berkurangnya jumlah peserta.

"Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas dengan alasan, jumlah peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Adapun pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas. KDK tersebut terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022.

Baca juga: Dana Pensiun BUMN Akan Dirapikan

Menurutnya, KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tersebut juga menetapkan tim likuiditas dana Pensiun Perum Perumnas.

Adapun, tim likuiditas Dana Pensiun Perum Perumnas menunjuk Rochmad Budiyanto sebagai ketua.

Sedangkan, anggota tim likuiditas terdiri dari Rudi, Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar, Dwi Anggraeni Srihadi Putri, dan Kaimuddin Askar.

Ihsanuddin menyampaikan, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang.

Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Perum Perumnas beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340. (Agustinus Rangga Respati/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas