Harga Emas Antam Senin, 26 September 2022: Masih Stabil Rp 932.000 per Gram Hari Ini
Harga emas Antam Senin (26/9/2022) masih stabil Rp 932.000 per gram, ini rincian daftar harganya, mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Harga Emas Antam Senin, 26 September 2022: Masih Stabil Rp 932.000 per Gram Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/harga-emas-antam-anjlok_20210217_182552.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Simak harga emas Antam terbaru pada hari ini (26/9/2022).
Harga emas Antam awal pekan masih stabil Rp 932.000 per gram.
Mengutip dari logammulia.com, harga emas Antam pada Senin, 26 September 2022 tak mengalami perubahan harga sama sekali.
Harga jual kembali atau buy back emas Antam saat ini Rp 796.000 per gram.
Harga buy back emas Antam tak mengalami perubahan pada hari ini.
Update terakhir harga emas Antam terjadi pada Senin (26/9/2022) pukul 08.09 WIB.
Baca juga: Harga Emas Terjun Bebas, Terendah dalam 2,5 Tahun Ini karena Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (26/9/2022) Mengutip dari Logammulia.com:- Harga emas 0,5 gram: Rp 516.000
- Harga emas 1 gram: Rp 932.000
- Harga emas 2 gram: Rp 1.804.000
- Harga emas 3 gram: Rp 2.708.000
- Harga emas 5 gram: Rp 4.681.000
- Harga emas 10 gram: Rp 8.815.000
Baca juga: IHSG Hari Ini Berpeluang Menguat, Ini Saham-saham yang Berpeluanbg Rebound
- Harga emas 25 gram: Rp 21.912.000
- Harga emas 50 gram: Rp 43.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp 87.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp 218.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 436.320.000
- Harga emas 1000 gram: Rp 872.600.000
*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Kian Melemah, Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp15.110 Terhadap Dolar AS
Sebelum melakukan transaksi pembelian emas Antam, bacalah syarat dan ketentuannya.
Harga emas Antam yang tertera di atas masih berupa harga dasar.
Antara harga NPWP dan Non NPWP terdapat sedikit perbedaan.
Harga emas Antam NPWP umumnya ditambahkan dengan harga pajaknya yaitu sebanyak 0,45 persen.
Sementara harga Emas Antam Non NPWP, harganya ditambahkan dengan harga pajak sebanyak Rp 0,90 persen.
Menurut aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Aturan ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas Antam oleh pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Berdasarkan PPh 22, transaksi buy back akan dipotong langsung dari total nilai buy back-nya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.