Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,75 Persen

Penempatan informasi dimaksud di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,75 Persen
Tribunnews.com/Seno
Ketua LPS Yudhi Sadewa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin (bps), serta untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum sebesar 50 bps.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal, dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ujar Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).

Adapun dengan kenaikan ini, maka rincian masing-masing tingkat bunga penjaminan yakni bank umum untuk rupiah menjadi 3,75 persen dan valas 0,75 persen, serta BPR untuk rupiah di 6,25 persen.

Baca juga: BI Diperkirakan Naikkan Suku Bunga Lagi Hingga Capai 5 Persen di Akhir 2022

Sebagai bagian dari ketentuan, Purbaya menyampaikan, bahwa dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan berlaku, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, melalui penempatan informasi dimaksud di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Selanjutnya, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

"Kemudian dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," pungkas Purbaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas