Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi Perpres Disebut Jadi Kunci agar Pembatasan BBM Bersubsidi Terealisasi

Saleh menuturkan diperlukan pendistribusian secara tertutup sehingga subsidi BBM bisa tepat sasaran, sesuai Undang-Undang (UU).

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Revisi Perpres Disebut Jadi Kunci agar Pembatasan BBM Bersubsidi Terealisasi
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Petugas mengisi motor pelanggan dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) segera selesai.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan landasan hukum sangat penting agar BBM bersubsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kuota Pertalite tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kiloliter, dari prognosa yang kita buat hingga September ini maka nanti total konsumsi tahunan bisa mencapai tambahan 6,8 juta kiloliter," kata Saleh dalam diskusi publik, baru-baru ini.

Baca juga: Energy Watch: Kenaikan Harga BBM Sebelum Tahun Politik adalah Momentum Tepat

Saleh menuturkan diperlukan pendistribusian secara tertutup sehingga subsidi BBM bisa tepat sasaran, sesuai Undang-Undang (UU).

Salah satu opsi untuk mengatasi kekurangan BBM bersubsidi akibat pemakaian yang melebihi kuota adalah membatasi pembelinya.

"Opsi itu yang sedang kita diskusikan agar selesai di bulan ini," ucap Saleh.

Namun untuk penerapannya, dia kembali berkata perlu ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berita Rekomendasi

"Mengapa perlu direvisi, khususnya Pertalite? Karena saat ini kita belum punya regulasi yang mengatur konsumen pengguna Pertalite.

Perpres 191 yang ada saat ini sudah mengatur penggunaan solar untuk nelayan, UMKM, kendaraan roda 4 dan roda 6, kecuali angkutan tambang dan perkebunan, Pertalite belum ada," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas