Syarat Pasang Listrik Baru Gratis, Diberikan Kepada 80 Ribu Rumah
Berikut syarat pasang listrik baru gratis. Pada 2022, program pasang listrik gratis diberikan pada 80 ribu rumah dan pada 2023 meningkat jadi 83 ribu.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat yang dibutuhkan untuk pasang listrik gratis.
Pemerintah telah menyediakan program Bantuan Pasang Baru Listrik gratis (BPBL) untuk 2022 dan 2023.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, program pasang listrik gratis tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022.
Program bantuan pasang listrik gratis diberikan pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu yang berdomisili di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).
Pada 2022, program pasang listrik gratis diberikan kepada 80 ribu rumah.
Sedangkan pada 2023 kuota penerima program pasang listrik gratis meningkat 3 ribu menjadi 83 ribu rumah.
Baca juga: Pemerintah Tingkatkan Jumlah Bantuan Pasang Listrik Baru Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Adapun syarat utama bagi penerima bantuan pasang listrik gratis yakni belum terdaftar sebagai pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat pasang listrik gratis dari pemerintah.
Syarat Penerima
- Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN;
- Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kementerian yang menyelenggarakan;
- Berdomisili di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).
- Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Baca juga: Terimakasih, PLN Leuwiliang Langsung Pasang Listrik untuk Satu Rumah Warga di Ciampea
Fasilitas yang Diterima
1. Pemasangan instalasi listrik rumah sebanyak 3 titik lampu dan 1 stop kontak;
2. Pemerikasaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO);
3. Penyambungan baru;
4. Pengisian token listrik pertama secara gratis.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.