Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Nilai Program Restrukturisasi Kredit Perlu Diperpanjang

Perpanjangan insentif restrukturisasi ini dinilai dapat menjaga kelangsungan bisnis usaha, khususnya UMKM

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ekonom Nilai Program Restrukturisasi Kredit Perlu Diperpanjang
ist
Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata. Josua Pardede menilai program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu menjaga kelangsungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu menjaga kelangsungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Hal itu sejalan dengan program restrukturisasi kredit yang akan segera berakhir pada Maret 2023.

Josua menilai beberapa sektor usaha cenderung lebih lambat pulih akibat dampak pandemi, seperti akomodasi dan restoran, sehingga perpanjangan program restrukturisasi kredit kemungkinan masih dibutuhkan.

Baca juga: Sejak 2017, Kredit Pintar Telah Kucurkan Rp 28 Triliun untuk Hampir 10 Juta Peminjam

“Tentu dengan perpanjangan insentif restrukturisasi ini dapat menjaga kelangsungan bisnis usaha, khususnya UMKM,” jelas Josua di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Di sisi lain, dia mengatakan meski pulih lebih lambat dibandingkan bisnis lainnya, dari sisi sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) kedua sektor tersebut sudah kembali ke level pra-pandemi Covid-19.

Menurut OJK, Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen year on year (yoy) dan secara month to month (mtm) nominal kredit perbankan juga tumbuh sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun. 

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan kredit ini salah satunya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy.

Josua mengatakan pihaknya juga menyambut positif jika OJK membedakan perpanjangan relaksasi kredit berdasarkan sektoral, geografis dan kemampuan kredit, sehingga insentif yang  diberikan tepat sasaran dan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan demikian, kami menilai langkah OJK untuk menyeleksi region ataupun skala usaha yang dapat diberikan insentif perpanjangan restrukturisasi sudah tepat, sehingga sasaran  insentif restrukturisasi tersebut dapat lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Baca juga: Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memberikan sinyal kuat untuk memperpanjang program restrukturiasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023. Perpanjangan diberikan untuk sektor usaha yang belum pulih dari dampak pandemi.

Menurut data OJK per Agustus 2022, restrukturisasi kredit kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun dengan jumlah nasabah turun menjadi 2,88 juta dari sebelumnya 2,94 juta nasabah pada juli 2022. 

“Dengan perkembangan tersebut nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun 34,56 persen dan 57,90 persen,” ucap Dian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas