Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Asuransi Desak Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Pelaku industri asuransi mendesak agar pemerintah segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Industri Asuransi Desak Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Mashable
Ilustrasi asuransi. Lembaga Penjaminan Polis sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku industri asuransi mendesak agar pemerintah segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP).

Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah AAJI Paul S Kartono mengatakan LPP sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional.

Dia meyakini dengan adanya LPP, kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat kali lipat dari kinerja saat ini.

Baca juga: 5 Alasan Pentingnya Punya Asuransi, Salah Satunya Memberi Rasa Tenang

“Kami meyakini dengan program penjaminan polis, maka kinerja keuangan bisa naik tiga sampai empat kali lipat. Industri asuransi nasional semakin membutuhkan dukungan regulasi, menyusul pesatnya pertumbuhan bisnis asuransi di dalam negeri,” ujar Paul dalam Webinar Forum Diskusi Salemba ke-84, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Dia memaparkan pendapatan industri asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp241,2 triliun.

Angka ini sudah melampaui capaian pendapatan tahun 2019 atau sebelum era Covid-19, yang mencapai Rp235,8 triliun.

Semester I/2022, jelasnya, aset industri asuransi jiwa senilai Rp617,8 triliun.

BERITA REKOMENDASI

"Pada periode Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa turut membayarkan klaim dan manfaat yang berkaitan dengan Covid-19 senilai Rp9,72 triliun," imbuh Paul.

Untuk mengefektifkan kinerja LPP, dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar ada pemisahan (ring-fenced) aset investasi dari pemegang polis Unit Link, sehingga aset investasi Unit Link dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Bisnis? Simak 6 Kegunaannya bagi Pemilik Perusahaan dan Karyawannya

Di tempat yang sama, Kapler Marpaung, Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (APPARINDO/ABAI), menegaskan pelaku usaha asuransi siap untuk mengikuti kewajiban dengan adanya LPP.

“Memang ada keraguan beberapa perusahaan dengan LPP karena akan ada penambahan biaya, tetapi hal itu akan diikuti penambahan pendapatan karena dengan adanya jaminan dan peningkatan kredibilitas perusahaan,” jelasnya.

Kapler mengemukakan jika pembayaran premi disesuaikan dengan tingkat risiko perusahaan, tentu akan mendorong perusahaan asuransi meningkatkan kinerja dan kesehatan, sehingga pembayaran premi lebih kecil.

“LPP akan berkontribusi dalam menyehatkan dan meningkatkan kinerja perasuransian. Perusahaan asuransi akan dikelola menjadi semakin prudent berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (GCG). LPP sebagai pengelola statuter akan lebih profesional,” jelasnya.

Kapler menambahkan industri perasuransian bagian dari sektor keuangan. Industri perasuransian merupakan pilar pembangunan. Stabilitas sistem keuangan yang kuat dan tangguh, ditandai sehatnya semua lembaga jasa keuangan, termasuk industri asuransi.

“Penyehatan dan penguatan sektor perasuransian bagian integral dari target pemerintah menjadi negara maju di tahun 2045,” ujarnya.

Baca juga: BUMN Asuransi Ini Salurkan Bantuan Rp 87 Juta untuk Renovasi Kantor Polsek di Pemalang

Sementara Ekonom FEB Indonesia Telisa Aulia Falianty menambahkan Program Penjaminan Polis di industri asuransi sangat krusial, mengingat banyaknya keluhan nasabah perusahaan asuransi saat ini.

“Program Penjamin Polis (PPP) dapat juga menjadi wadah meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Sehingga, penetrasi industri asuransi juga semakin meningkat,” jelasnya.

Program Penjaminan Polis diharapkan juga dapat meningkatkan literasi masyarakat sekaligus mencegah upaya penipuan konsumen.

Data OJK per 30 September 2022, ada 946 pengaduan kasus asuransi, sebanyak 2.089 pengaduan kasus pembiayaan, dan 2.019 dari fintech.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas