Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Rumuskan Aturan Pertembakauan

Konsumen seringkali didiskriminasi, padahal menjadi satu di antara pihak yang paling terdampak dengan adanya berbagai aturan soal tembakau.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Rumuskan Aturan Pertembakauan
ist
Petani tembakau tengah memetik hasil panen. Ketua Umum Pakta Konsumen Andi Kartala meminta agar pemerintah melibatkan konsumen dalam setiap perumusan regulasi pertembakauan di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pakta Konsumen Andi Kartala meminta agar pemerintah melibatkan konsumen dalam setiap perumusan regulasi pertembakauan di Indonesia.

Termasuk, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Menurut Andi, konsumen tembakau seringkali didiskriminasi, padahal konsumen menjadi satu di antara pihak yang paling terdampak dengan adanya berbagai aturan soal tembakau.

Baca juga: Revisi PP Soal Produk Tembakau Dinilai Sarat Intervensi Asing

“Kami berharap setiap regulasi, mohon libatkan kami sebagai konsumen karena bicara cukai dan pajak itu sumbangannya dari kami. Mohon libatkan kami sebagai konsumen, sehingga akan menjadi regulasi yang berkeadilan,” ujarnya dalam FGD Unjani bertajuk "Diskursus Kedaulatan: Indonesia sebagai Pemimpin Global yang Berdaulat - Studi Kasus Regulasi Tembakau di Indonesia", ditulis Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, Andi mengeluhkan bahwa konsumen tembakau tidak memiliki perlindungan hukum kuat, sehingga menjadi pihak yang paling dirugikan akibat peraturan mengekang dan tidak memberikan solusi konkret.

"Padahal, tembakau adalah produk legal di Indonesia. Konsumen tidak anti regulasi, asalkan peraturan tersebut juga mengakomodir dan melindungi kepentingan konsumen tembakau," katanya.

BERITA TERKAIT

Dalam tempat sama, Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Hendra Kurnia menambahkan, setiap penyusunan regulasi harus berdaulat dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Hal ini disampaikannya menanggapi rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tersebut.

Dia menilai intervensi terlebih dari lembaga asing tidak boleh menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan sebuah regulasi.

Menurut Hendra, negara sepenuhnya memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional.

“Dalam mengubah suatu kebijakan, adanya intervensi melalui tekanan atau keinginan asing tidak boleh menjadi pertimbangan utama. Tetapi, pertimbangannya adalah kebijaksanaan serta pandangan akademisi yang netral, dan sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas