Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha AMDK Beberkan Alasan Penggunaan Galon Polikarbonat Aman Untuk Konsumen

Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang yang terbuat dari bahan Polikarbonat

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha AMDK Beberkan Alasan Penggunaan Galon Polikarbonat Aman Untuk Konsumen
Istimewa
Ilustrasi galon AMDK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang yang terbuat dari bahan Polikarbonat, masih aman digunakan oleh konsumen.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat yang merespon adanya polemik paparan bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang yang terus bergulir.

Dampak terhadap kesehatan akibat BPA juga terus dinarasikan, mulai dari penyebab kanker, gangguan hormon, hingga menyebabkan kemandulan.

Baca juga: Lebih Aman untuk Kesehatan, Galon Air Minum Berbahan PET Diminati Warga Manado

Menurut Rachmat, industri AMDK merupakan industri yang memiliki aturan yang sangat ketat, mulai dari hulu hingga hilir. Termasuk aturan terkait proses pengemasan juga diatur dengan sangat detail.

"Industri AMDK itu adalah industri yang benar-benar diregulasi mulai dari sisi hulu atau di sumber air, kemudian di pabriknya, kemasan, hingga konsumen," ucap Rachmat dalam sebuah diskusi secara daring, Jumat (28/10/2022).

"Itu semua sudah diatur oleh undang-undang, oleh peraturan Pemerintah, peratuan Menteri, dan peraturan Daerah," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Rachmat juga mengatakan, sejumlah Kementerian dan Lembaga juga telah memberikan pernyataan sebagai bukti jaminan bahwa galon guna ulang berbahan Polikarbonat tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan.

Kementerian Perindustrian telah menyebutkan jika galon untuk kemasan air, baik itu galon berbahan Polietilena Tereftalat (PET) maupun Polikarbonat (PC), telah memperoleh predikat Standar Nasional Indonesia dengan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan sesuai dengan Regulasi Menteri Perindustrian tentang kemasan pangan.

Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga secara resmi mengatakan, bahwa migrasi BPA di bawah nilai 0,6 bpj (bagian per juta) masih aman.

Baca juga: Galon di 6 Daerah Terpapar BPA, BPOM Medan Sebut Ada Penanganan yang Salah di Lapangan

Berdasarkan fakta temuan BPOM, BPA pada galon guna uang Polikarbonat ada di angka 0,01 bpj. Yang artinya masih sangat jauh dari tingkat bahaya.

Rachmat melanjutkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyatakan, isu yang beredar terkait galon guna ulang mengandung BPA berbahaya bagi bayi, balita, ibu hamil/menyusui adalah disinformasi (hoax).

"Dan yang terakhir Badan Standardisasi Nasional (BSN), dalam pernyataan di berbagai media menegaskan bahwa AMDK memiliki SNI Wajib," ucap Rachmat.

"Yang artinya harus memenuhi semua standard kualitas dan keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi," tukasnya.

Pengusaha Pertanyakan BPOM Terkait Wacana Melabeli AMDK

Beberapa bulan yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berniat melabeli Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Langkah itu sebagai upaya BPOM untuk mewaspadai bahaya Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan.

Menanggapi wacana tersebut, Rachmat langsung menyatakan sejumlah argumentasinya.

Berdasarkan kajian keamanan BPA pada kemasan Polikarbonat oleh European Food Safety Authority (EFSA), menyebutkan paparan BPA saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan.

Kajian paparan BPA ini terhadap populasi tertentu (bayi, remaja 10-18 tahun, wanita usia produktif 18-45 tahun).

Tak hanya itu, peraturan BPOM sendiri terkait migrasi kemasan dan label kemasan juga berbunyi dengan jelas.

Pertama, peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 menyebutkan maksimal migrasi BPA adalah 0,6 bpj (bagian per juta) dari kemasan.

Peraturan BPOM tersebut mengatur semua jenis kemasan yang jumlahnya ratusan jenis, karena mengandung ratusan jenis bahan kimia yang berpotensi bahaya.

"Kewajiban pelabelan berpotensi mengandung BPA khusus pada AMDK galon guna ulang Polikarbonat sangat diskriminatif dan tidak menambah manfaat bagi kesehatan masyarakat. Padahal BPOM sudah mengeluarkan peraturan nomor 20 tahun 2019," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas