PT KAI Buka Pembelian Tiket Mudik Natal dan Tahun Baru Mulai 7 November
PT KAI menetapkan periode Angkutan Nataru mulai dari 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru akan segera tiba. PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api pada masa Nataru 2022/2023 secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
PT KAI menetapkan periode Angkutan Nataru mulai dari 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Joni dalam keterangan resmi, Minggu (6/11/2022).
Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6 tahun-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Baca juga: Kemenhub Prediksi Pergerakan Masyarakat di Libur Nataru 60,6 Juta Orang
Joni mengatakan, KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Baca juga: Penumpang Pelni Naik 6 Persen Selama Libur Nataru
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," kata Joni Martinus.
Laporan Reporter: Venny Suryanto | Sumber: