Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Gelar Sidang Perkara Minyak Goreng Terhadap 27 Perusahaan, Ini Daftarnya

27 terlapor itu tercatat atas laporan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan lainnya.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in KPPU Gelar Sidang Perkara Minyak Goreng Terhadap 27 Perusahaan, Ini Daftarnya
Nitis Hawaroh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang majelis komisi perkara minyak goreng dengan agenda mendengarkan tanggapan dari para terlapor, Senin (7/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang majelis komisi perkara minyak goreng dengan agenda mendengarkan tanggapan dari para terlapor, Senin (7/11/2022).

Sidang perkara minyak goreng itu digelar di ruang sidang Kodrat Wibowo gedung KPPU.

Pantauan Tribunnews di lokasi, ruang sidang telah dihadiri oleh para terlapor yang dijadwalkan sidang. Namun, dari 27 terlapor, beberapa nampak belum mengisi kursi yang telah disediakan atau belum hadir.

Kendati begitu, majelis komisi KPPU tetap menggelar sidang mulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Adapun 27 terlapor itu tercatat atas laporan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Sebelumnya, majelis komisi KPPU telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dilakukan terlapor oleh Investigator Penuntutan KPPU.

Berita Rekomendasi

Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Untuk diketahui, 27 terlapor sebagai berikut:

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

17 Produsen Diduga Kartel

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa sebanyak 17 produsen minyak goreng (Migor) terkait dugaan kartel migor.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, KPPU sudah memulai proses penyelidikan tersebut sejak 30 Maret 2022 silam.

Hingga kini Deswin menyebut pihaknya masih berproses untuk penyelidikan.

Baca juga: MAKI Sayangkan Kewenangan KPPU yang Tak Bisa Tindak Mafia Minyak Goreng

"Pemanggilan-pemanggilan masih dilakukan di masa penyelidikan ini. Perusahaan yang mangkir dipanggil ulang oleh KPPU," kata Deswin saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/5/20).

Hingga saat ini baru ada sekitar 17 produsen yang telah memenuhi panggilan dari KPPU. Dimana sebelumnya ada 25 perusahaan/produsen yang dipanggil ke KPPU terkait dugaan tersebut.

"Belum ada produsen yang tiga kali berturut-turut tidak merespon panggilan KPPU. Untuk alat buktiasih dalam proses. Belum dapat disimpulkan saat ini," paparnya.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022.

Penyelidikan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 soal kartel, dan pasal 19 huruf “c” mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

Rugikan Negara Rp18,3 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor), merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Jaksa menyebut Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Baca juga: Kejagung Belum Berencana Kembali Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng

Para terdakwa juga didakwa memperkaya perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas sejumlah Rp626.630.516.604.

Terdakwa juga didakwa memperkaya korporasi yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas