Belum Terima Santunan, Puluhan Keluarga Korban SJ-182 Akan Datangi Kantor Sriwijaya Air Besok
Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 mengaku belum menerima santunan sejak insiden jatuhnya pesawat terjadi pada 9 Januari 2021
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 mengaku belum menerima santunan setelah hampir dua tahun insiden yang terjadi pada 9 Januari 2021 silam tersebut.
“Sebanyak 27 keluarga korban sampai hari ini belum ambil santunan, kami merasa dipersulit,” kata Slamet Bowo Santoso, satu di antara keluarga korban kepada Tribunnews.com, Kamis (10/11/2022).
Bowo menjelaskan selama ini para keluarga korban telah menunggu kepastian berkaitan dengan penyaluran santunan tersebut.
Dengan tidak adanya perkembangan ini, dia menilai pihak Sriwijaya Air telah lepas tangan terkait insiden pesawat Sriwijaya Air SJ-182 itu.
“Dua tahun ini Sriwijaya cuek dengan kami. dua tahun ini Sriwijaya tidak memberikan update tentang apapun dengan kami dan Sriwijaya cenderung lepas tangan dengan keluarga korban, tidak mau tahu,” katanya.
Atas hal ini, Bowo mengatakan sejumlah keluarga korban SJ-182 rencananya bakal menyambangi kantor Sriwijaya Air di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, pada Jumat (11/11/2022) besok pagi.
“Besok jam 9 kami ke Sriwijaya Air,” ujarnya.
Bowo mengatakan pihaknya akan meminta keterangan langsung ke Sriwijaya Air terkait perkembangan bagi para keluarga korban.
Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Curhat Dipaksa Tanda Tangan Terima Sumbangan Rp1,5 M
Sebab sejak berganti kepemimpinan, kata dia, Sriwijaya Air cenderung diam dan tidak memberikan kejelasan bagi para keluarga korban.
“Kami mau kenalan dengan direktur yang baru yang kemarin dia bilang kita yang dibilang itu RnD (Release and Discharge), kita tidak mempersulit kelurga korban, tidak ada RnD dari Sriwijaya, kami mau ketemu.”
“Terkait admnstrasi katanya mau dibantuin, kami mau kenalan sama beliau. Intinya kami pingin tau lah komitmen Sriwijaya itu bagaimana lah dengan kita keluarga korban,” kata Bowo.
Baca juga: Sriwijaya Air dan NAM Air Pindahkan Operasional ke Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta
Sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP) pada hari ini, Kamis (10/11/2022) pagi.
Sedikitnya, 8 perwakilan keluarga korban SJ-182 ini menceritakan terkait perkembangan yang dialami keluarga buntut kecelakaan pesawat pada 9 Januari 2021 silam tersebut.
Slamet Bowo Santoso, satu di antara keluarga korban mengaku dipersulit oleh Sriwijaya Air. Dia bilang bahwa para korban diintervensi untuk menandatangi uang santunan Rp1,5 miliar.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan nominal Rp1,5 miliar tersebut. Namun, kata dia, para korban dipaksa untuk tidak mengajukan tuntutan seusai menerima santunan tersebut.
“Kami merasa dipersulit, bahkan ada berapa orang kawan sampai diancam-ancam kalau tidak ambil santunan yang Rp1,5 miliar dari Sriwijaya maka akan hangus,” kata Bowo Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/11/2022).
“Padahal Sriwijaya memang mau memberikan santunan itu, tapi kami diminta untuk tanda tangan RnD bahwa kalau kami ambil Rp1,5 miliar itu kami tidak boleh menggugat ke mana-mana,” ujarnya menambahkan.
Beberapa keluarga korban di Pontianak, kata dia, merasa diancam oleh pihak Sriwijaya Air. Sebab para keluarga korban sempat bertemu dengan Manajer Sriwijaya Air di Pontianak memaksa menandatangani RnD tersebut.
“Jadi berapa orang kawan ini sampai diancam-ancam oleh pihak Sriwijaya. Sampai ketemu dengan manager yang di Pontianak, bahasanya ancaman. Kalau tidak ditandatangani maka 1,5m itu akan hangus.”
“Padahal namanya kewajiban UU itu kapanpun kami ambil ya itu hak kami,” ujar Bowo.
Dia mempertanyakan landasan larangan pihak korban menuntut Boeing tersebut. Padahal aturan terkait penerbangan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012.
“Kami mempertanyakan dasar hukum itu. Dasar hukum dari larangan kami menggugat ke Boeing,” tuturnya.
“Karena boeing juga tidak membayar uang Rp1,5 miliar itu kan. Kalau kami menggugat ya itu hak kami berikutnya, kan gitu,” lanjutnya.
Terkait keluhan para keluarga korban itu, Bowo mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepda KSP, dengan bertemu langsung Warsono sebagai di Bidang Aviasi.
Bowo mengatakan pihak KSP siap membantu proses pengawalan kasus SJ-182 m, khususnya terkait RnD tersebut.
Laporan tersebut, kata dia, saat ini sudah masuk ke Deputi Bidang V KSP dan akan ditindaklanjuti. KSP juga akan terus berkoordinasi dengan keluarga korban terkait perkembangan kasus bagi para keluarga.