Polisi Kedepankan Restorative Justice Soal Ricuh Munas HIPMI
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari MAA (40) yang diduga menjadi korban pemukulan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan ricuh di Munas HIPMI, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari MAA (40) yang diduga menjadi korban pemukulan yang terjadi Senin (21/11/2022) pukul 00.00 WIB malam.
Insiden ini terjadi setelah Sidang Pleno I Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Munas HIPMI) XVII di Alila Hotel Solo.
Baca juga: Kesaksian Korban Ricuh Munas HIPMI di Solo, Tiba-tiba Dikeroyok
"Laporan yang masuk kami terima dan kami tindaklanjuti. Restorative justice tidak menutup kemungkinan kami tempuh jika kedua belah pihak menghendaki secara kekeluargaan," jelasnya saat ditemui Selasa (22/11/2022).
Ia pun menanggapi insiden ini sebagai dinamika dalam sebuah proses berorganisasi.
Pihaknya terus memantau perkembangan jalannya sidang.
Menurutnya, jalannya sidang bisa dibilang cukup lancar.
"Itu dinamika. Semalam sampai dini hari saya menunggu di sini memang secara keseluruhan cukup lancar," terangnya.
Kegiatan yang sangat padat membuat peserta mudah tersulut emosinya.
Baca juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia: Memalukan, HIPMI Bukan OKP
"Kita ketahui dari pagi upacara pembukaan begitu padatnya kegiatan sampai malam hari," tuturnya.
Hal ini tidak lepas dari organisasi ini yang didominasi kalangan muda dengan gairah yang tinggi untuk mempertahankan idealismenya.
"Sampai dini hari dinamikanya luar biasa. Memang HIPMI semangat anak muda. Seluruh Indonesia hadir di sini. Pada saat setelah pleno di arena luar ada gesekan sedikit. Ada kesalahpahaman," ungkapnya.
Ia pun mengharapkan mediasi bisa dilakukan agar tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
"Kami mengharapkan adanya mediasi dari pihak yang berselisih," jelas Iwan. (Tribun Network/Reynas Abdila)