Luhut Sebut Perusahaan Thailand Siap Bayar Rp 2 Triliun Dampak Tumpahan Minyak Montara
Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi bagi para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan Laut Timor
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan perusahaan minyak dan gas Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) siap membayar 192,5 juta dolar Australia atau sekira Rp 2,02 triliun untuk pihak terdampak kasus tumpahan minyak Montara.
Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi bagi para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat kasus Montara ini.
"Dari (perusahaan) Thailand ini, mereka akan membayar 192,5 juta dolar Australia," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Promosikan Komoditas Rumput Laut, KKP Akan Gelar Seaweed Investment Forum & Festival
Diketahui, insiden yang terjadi pada 2009 bermula dari tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP telah menyebabkan kerugian secara material dan kematian.
Tumpahan minyak ini, menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari Laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara, dan setidaknya 85 persen tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.
"Ini menurut saya pembelajaran buat kita beserta seluruh dunia masalah lingkungan basisnya data. Memang dari hasil penelitian melihat bagaimana kerusakan lingkungan yang timbul sangat tinggi sekali," pungkas Luhut.
Adapun menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah NTT pada 2011, menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur, serta ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati.
Selain itu, tidak sedikit ikan hiu dan paus mati di perairan Laut Sawu, serta kematian ikan kakap dan sardin menyebabkan berkurangnya tangkapan nelayan, sehingga menimbulkan kenaikan harga ikan di Kota Kupang naik.
Berbagai penyakit juga timbul di masyarakat, seperti gatel-gatel, borok dan lain-lain, dengan kematian juga menjadi masalah pada kasus ini termasuk sejumlah saksi penting kasus Montara ini.
Kemudian setelah berjuang melalui proses hukum yang panjang, pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada Maret 2021 yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Federal David Yates.