Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden KSPI Said Iqbal: Pengusaha Serakah, Sudah 3 Tahun Upah Tidak Naik

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkeinginan untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Presiden KSPI Said Iqbal: Pengusaha Serakah, Sudah 3 Tahun Upah Tidak Naik
Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Sikap pemerintah yang menerbitkan Permenakar Nomor 18 Tahun 2022 (18/2022) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, sikap pemerintah yang menerbitkan Permenakar Nomor 18 Tahun 2022 (18/2022) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sebab, hanya satu pasal di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.

Baca juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Bandingkan Usulan UMP Apindo dan Kadin

Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan, sehingga keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 dinilai sumir atau tidak jelas tujuannya.

“Hal itu menjelaskan, Apindo dalam tanda petik serakah, sudah 3 tahun upah buruh tidak naik. Di tengah inflansi tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, masih saja menghendaki kenaikan upah minimum rendah,” ujar Said dalam konferensi pers, Jumat (25/11/2022).

Dia mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia positif dalam dua kuartal terakhir, di mana tumbuh 5,1 pada kuartal II, dan 5,72 persen pada kuartal III 2022.

Selain itu, Said menambahkan, bahwa ekspor tekstil juga tumbuh 3,37 persen, serta barang tenun dan turunannya meningkat 17,6 persen.

Berita Rekomendasi

"Lalu, mengapa masih saja dipermasalahkan bahwa seolah-olah di tekstil dan garmen terjadi PHK besar-besaran, sehingga tidak mampu menaikkan upah? Itu hanya akal-akalan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas