Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BEI Siap Luncurkan Papan Ekonomi Baru pada Desember 2022

I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya optimis target implementasi Papan Ekonomi Baru dapat dilaksanakan tepat waktu, yaitu pada Desember 2022.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BEI Siap Luncurkan Papan Ekonomi Baru pada Desember 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan melintas dengan latar layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, bahwa proses persiapan Papan Ekonomi Baru atau New Economy terus bergulir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, bahwa proses persiapan Papan Ekonomi Baru atau New Economy terus bergulir.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya optimis target implementasi Papan Ekonomi Baru dapat dilaksanakan tepat waktu, yaitu pada Desember 2022.

“Saat ini, BEI telah mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di Bursa. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait guna mendukung tercapainya implementasi Papan Ekonomi Baru pada Desember 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Di Tengah Kebangkrutan, Bursa Kripto FTX Janji Bayarkan Sisa Gaji Karyawan

Sementara dari sisi kesiapan Anggota Bursa, pihaknya juga telah melakukan beberapa pengujian sistem bersama dengan hasil yang baik, dan Anggota Bursa juga menyatakan siap untuk implementasikan Papan Ekonomi Baru.

“Nantinya, saham dalam Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi oleh investor dengan adanya segmentasi papan pencatatan baru dan juga notasi khusus. Adapun notasi khusus yang akan dimiliki oleh perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah K atau I,” katanya.

Nyoman menjelaskan, notasi khusus “K” artinya perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Berita Rekomendasi

"Sementara notasi khusus “I” artinya perusahaan tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru," tutur dia.

Adapun pada dasarnya, pemberian notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk sanksi atau ketetapan yang bersifat negatif.

Namun, semata-mata menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

"Hal ini termasuk mengenai karakteristik khusus suatu perusahaan misalnya perusahaan di Papan Ekonomi Baru. Informasi notasi khusus ini selanjutnya dapat dilihat di website Bursa dan juga aplikasi online trading dari masing-masing Anggota Bursa,” pungkas Nyoman.

Baca juga: IHSG Turun Tipis 0,08 Persen ke 7.012, Saham EMTK dan GOTO Anjlok

Sekadar informasi, Papan Ekonomi Baru adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa.

Di mana tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas