Syarat Naik Kereta Api Antar-Kota Terbaru, KAI: Tiket Nataru Masih Tersedia
Berikut adalah syarat naik kereta api periode libur Natal dan Tahun Baru 2023: penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi dosis ketiga.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 semakin dekat.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada.
Mengutip Instagram @kai121_, berikut adalah syarat naik kereta api antarkota:
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi dosis ketiga
- Penumpang usia 6 - 17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang yang tidak diwajibkan vaksinasi adalah anak usia di bawah 6 tahun yang wajib didampingi pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan
Baca juga: Cara Mudah Refund Tiket Kereta Api di Pegipegi
- Penumpang dengan syarat komorbid wajib membawa surat keterangan dari dokter RS Pemerintah
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat bahwa tiket kereta api untuk angkutan masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 masih tersedia.
Sejak dibuka penjualannya pada 7 November 2022, tiket KA Jarak Jauh pada masa Nataru telah dipesan oleh masyarakat sampai dengan Senin 28 November 2022 adalah sebanyak 254.336 tiket atau masih 12 persen.
Total tiket KA Jarak Jauh yang KAI sediakan pada Nataru ini yaitu sebanyak 2.141.942 tiket.
Mengutip laman KAI, sejauh ini tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022 untuk arus mudik serta 1 Januari 2023 untuk arus balik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung.
Masyarakat dapat segera memesan tiket dari jauh-jauh hari, karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia.
"KAI melihat pergerakan masyarakat untuk periode Natal dan Tahun Baru tahun ini cukup stabil karena Hari Raya Natal tahun ini jatuh pada hari Minggu," kata Joni, (28/11/2022).
(Tribunnews.com, Widya)