Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nasib AJB Bumiputera 1912 Belum Ditentukan, Ini Kata OJK

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menunggu penentuan nasibnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasib AJB Bumiputera 1912 Belum Ditentukan, Ini Kata OJK
KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menunggu penentuan nasibnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, setidaknya ada tiga pilihan yang akan dilakukan pada perusahaan asuransi tersebut.

Tiga alternatif tersebut adalah haircut, demutualisasi, atau justru likuidasi.

Meski demikian Ogi menyatakan, penentuan nasib tersebut menunggu Rencana Penyehatan Keuangan dari manajemen.

Baca juga: 109 Tahun Bumiputera 12 Februari 1912 - 12 Februari 2021, Mutualisme yang Merana

Ogi menyebut, saat ini OJK masih menunggu secara formal hasil Sidang Luar Biasa (SLB) yang dijalankan pada akhir pekan lalu.

Nantinya, jelas Ogi, tindakan yang dilakukan oleh OJK akan didasarkan pada laporan resmi tersebut. Berarti, keputusan langkah selanjutnya datang dari internal AJB Bumiputera 1912.

“Apakah itu akan dilakukan haircut, demutualisasi, ataupun likuidasi, ataupun kombinasi dari ketiga hal tersebut itu yang kami nantikan dari hasil SLB AJB Bumiputera 1912,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan bilang, SLB telah memutuskan akan melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis dengan haircut.

Untuk besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, Bagus bilang sedang diusulkan kembali ke OJK dengan kisaran besaran yang bisa memenuhi keseimbangan antara Aset dan Liabilitas.

“Setidaknya bisa mendekati angka yang diharapkan, dimana perusahaan dapat dikatakan sehat dan tetap bisa melanjutkan operasionalnya,” ujarnya.

Baca juga: Bamsoet Desak OJK Segera Tuntaskan Sengkarut AJB Bumiputera

Sebelumnya telah disampaikan bahwa kebijakan pengurangan liabilitas salah satunya melalui haircut sebesar 12,5 persen.

Hanya saja, itu dinilai oleh OJK belum cukup mampu untuk membuat AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi sehat.

“Meskipun BPA melalui SLB telah memutuskan besarnya haircut, kami tetap menunggu hasil keputusan OJK, untuk bisa melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) AJB Bumiputera ini,” imbuhnya. (Adrianus Octaviano/Herlina Kartika Dewi)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas