Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Startup Fintech TaniFund Dikabarkan Gagal Bayar ke 128 Investor

Gagal bayar TaniFund ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Startup Fintech TaniFund Dikabarkan Gagal Bayar ke 128 Investor
TaniHub/Bhisma Adinaya
Seorang petani mitra TaniFund memetik cabai merah keriting di Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar kurang menggembirakan di industri peer-to-peer (P2P) lending. Startup PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) dikabarkan menghadapi permasalahan gagal bayar kepada investornya yang berjumlah sekitar 128 investor.

Gagal bayar TaniFund ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.

Tanifund dioperasionalkan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya ialah perseroan yang berpusat di Singapore bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.

Kuasa Hukum korban gagal bayar Tanifund dari Firma Hukum Bintang Mulia dan Rekan Hardi Syahputra Purba mengatakan, pada tahun 2019 Tanifund telah memberikan proposal penawaran kepada calon investor melalui web dan media elektronik lainnya.

Penawaran menampilkan janji bombastis dan prestisius seperti return investasi yang besar, TKB90 yang sangat tinggi, dan proteksi investasi dilindungi oleh asuransi sebesar 80 persen.

Hardi menuturkan, janji menggiurkan itu membuat ribuan investor atau lender tertarik lalu ramai-ramai menanamkan investasinya di Tanifund.

"Bahkan, Presiden Jokowi, Menteri, dan Gubernur Ridwan Kamil ikut mendorong dan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di Tanihub yang menjadi induk dari Tanifund," kata Herdi pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Berita Rekomendasi

Hardi menjelaskan setelah ikut berinvestasi di Tanifund selama beberapa waktu, klien atau korban Tanifund akhirnya menerima return dari portofolio investasinya.

Beragam revenue yang diterima oleh klien sesuai dengan jenis dan macam investasinya.

Baca juga: Aturan Baru OJK: Bank Bisa Modali Fintech Hingga 35 Persen

Dia bilang pihak Tanifund mengklaim perusahaan mengelola portofolio para investor dilakukan secara profesional dan good corporate governance (GCG) dibuktikan dengan return yang diberikan.

Selain itu, Tanifund mengklaim sudah mengantongi izin dan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, sejak medio November 2021 hingga sekarang, para korban gagal bayar Tanifund sudah tidak menerima lagi pengembalian pokok modal dan hanya menerima pembagian hasil atau return dari investasi yang dilakukan di Tanifund.

Baca juga: Teknologi AI di Aplikasi Fintech Percepat Proses Pencairan Modal ke UKM

"Manajemen Tanifund berdalih, kegagalan panen yang dialami oleh para petani disebabkan faktor alami (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor," ujar Herdi.

Oleh karena itu, Herdi bilang gagal bayar tersebut membuat para investor merasa dirugikan karena belakangan diketahui ternyata Tanifund tidak profesional dan tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam mengelola portofolio para investornya sebagainya POJK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Investor Tanifund disebut juga mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya untuk mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil Tanifund sembari mengingatkan manajemen Tanifund agar tetap mengembalikan modal pokok dan pembayaran return investasi kepada investornya.

Baca juga: Fintech Lending Bakal Kerek Bunganya Jika Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Naik

"Para investor (klien kami) telah melakukan upaya klarifikasi dan melalui kami selaku kuasa hukumnya telah mensomasi manajemen Tanifund untuk melakukan nagih pembayaran hasil investasinya," tutur Hardi.

Namun sayangnya, tidak ada satu pun pihak manajemen Tanifund mau menanggapi klarifikasi dan somasi.

Hardi juga menilai bahwa Tanifund menerapkan prinsip keterbukaan dan prinsip transparansi informasi kepada para investornya.

"Tanifund telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," tandas Hardi.

Sebagai informasi, dalam rentang waktu yang singkat terjadi pengunduran diri sebanyak 5 Direksi/CFO, COO pejabat level C Tanifund.

Kuasa Hukum investor Tanifund mempertanyakan apa yang terjadi di perusahaan rintisan (startup) yang baru dibentuk seperti Tanifund mengalami pergantian pada pucuk pimpinan setelah berhasil meraup dana investasi dari masyarakat.

Hardi menduga, sejak awal telah terjadi permasalahan di Tanifund.

Pada tahap ini, kata Hardi, seharusnya OJK bisa melakukan upaya-upaya sesuai kewenangannya dan memberikan peringatan kepada Tanifund dalam menjalankan usahanya untuk melindungi kepentingan publik.

Laporan Reporter: Diki Mardiansyah | Sumber: TaniFund

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas