Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Stafsus Presiden Pastikan Pasal Perzinaan KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Stafsus Presiden Pastikan Pasal Perzinaan KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR Selasa (6/12/2022).

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung,” kata Dini Purwono, Rabu (7/12/2022).

Klarifikasi ini diberikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Baca juga: Ini Alasan Dubes AS Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru Indonesia

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujarnya.

Dini juga menambahkan bahwa sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya, dan juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.

Disoroti Koalisi Masyarakat Sipil

Berita Rekomendasi

Koalisi masyarakat sipil kembali melancarkan aksi penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang Undang melalui Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).

Dalam aksi tersebut terdapat salah satu pasal yang ditolak dan dianggap bermasalah karena akan berdampak pada berbagai aspek jika nantinya diterapkan di tengah tengah masyarakat. 

Salah satu pasal itu yakni pasal mengenai perzinaan.

Baca juga: Pegiat HAM Sorot Pasal KUHP Penghinaan Kekuasaan yang Dapat Diadukan Tertulis

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan, dalam penerapan pasal perzinaan menurutnya tidak tepat jika hal itu dikategorikan kedalam ranah hukum pidana. 

"Melanggar ruang privat, negara akan masuk. Yang tadi saya bilang kalau sudah masuk ke persoalan sosial harusnya gak masuk ke ranah pidana. Ini juga akan membuat lapas kita over crowding karena over kriminalisasi juga," ungkapnya di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). 

Selain itu, mengenai pasal perzinahan ini disebutnya juga akan berdampak pada sektor wisata di tanah air. 

Hal itu dikarenakan wisatawan asing yang kerap berlibur ke Indonesia akan kesulitan jika nantinya harus menunjukan identitas bukti telah menikah. 

"Karena dalam hukum pidana kita mengandung unsur teritorialitas. Jadi setiap orang yang ada di negeri ini harus tunduk dan patuh pada peraturan negeri ini," ucapnya. 

Selain dua hal itu, permasalahan yang akan timbul dalam pasal perzinahan tersebut Citra menuturkan juga akan berdampak pada korban kekerasan seksual. 

Jika nantinya terdapat korban pelecehan seksual ingin mengadukan apa yang dialaminya itu, mereka diyakini akan mendapat kesulitan karena tafsir dalam pasal itu dianggap cukup luas. 

"Mereka akan dibungkam pasal perzinahan dan dianggap hidup bersama atau berhubungan seks dengan pelaku," kata dia.

Baca juga: Nusron Wahid Sesalkan Dubes AS Ikut Komentari UU KUHP soal Pasal Perzinaan

Sebelumnya diberitakan, Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dasco didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Baca juga: KUHP Baru: Bikin Tetangga Keberisikan Malam Hari Siap-siap Kena Denda Maksimal Rp10 Juta

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.

Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.

Menurutnya, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. 

KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.

“Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas