Pemerintah Bantu UMKM Mendapatkan Akses Permodalan dari Investor
Dana menjelaskan Kementerian Investasi/BPKM tidak hanya mengurus investasi kegiatan yang besar saja, tetapi juga kecil dan menengah.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak hanya membangun kapasitas, perizinan tetapi juga dari aspek permodalan.
“Sekarang Kementerian Investasi/BPKM harus mengurus semuanya. Jadi, kami bantu UMKM baik kapasitasnya, kami bantu perizinan, sampai akses permodalannya,” kata Staf Khusus Bidang Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BPKM M Pradana Indraputra saat sambutan di hadapan pelaku UMKM dan investor bertema “Rekaninvest” di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Menurut Dana, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam membantu dan mengembangkan UMKM di Indonesia terutama pelaku UMKM pemula agar mendapatkan akses permodalan dari investor-investor yang besar baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Stafsus Presiden Pastikan Pasal Perzinaan KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi
“Salah satu tujuan kegiatan ii adalah memunculkan pengusaha-pengusaha baru,” tegas Dana.
Dana menjelaskan Kementerian Investasi/BPKM tidak hanya mengurus investasi kegiatan yang besar saja, tetapi juga kecil dan menengah.
“Kalau teman-teman (pelaku UMKM) butuh rekomendasi untuk mendapatkan permodalan, kami akan bantu,” ujar Dana.
Oleh karena itu, menurut Dana, Kementerian Investasi dan BPKM sadar bahwa UMKM terutama pelaku UMKM di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangannya adalah tantangan akses permodalan.
Dana menambahkan saat ini Kementerian/BPKM ditunjuk oleh Presiden sebagai ketua Satgas percepatan realisasi investasi.
Baca juga: Kembali Jadi Official Partner Country, Indonesia Ingin Tarik Investasi Melalui Hannover Messe 2023
“Apapun tantangannya, seperti masalah tanah/pembebasan lahan dan sebagainya, BPKM ditunjuk oleh presiden untuk membereskan semuanya. Adapun wakil ketua Satgas itu Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Dana.