Polemik Pasal Perzinaan di KUHP, Australia Terbitkan Travel Advice, Industri Pariwisata RI Terancam?
Australia menerbitkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya KUHP. Hal tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri
Editor: Muhammad Zulfikar
Namun, dia mengaku, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi dengan mendatangi beberapa destinasi wisata dan memastikan infrastruktur serta akomodasi pariwisata berjalan baik.
"Apa yang disampaikan oleh Dubes itu menjadi perhatian kita. Makanya saya langsung datang hari Selasa ke acara MCM atau perkumpulan investor asing dari Amerika Serikat dan itu betul mereka khawatir. Dan saya akan roadshow juga ke yang lain," tuturnya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah fokus pada lima destinasi pariwisata super prioritas.
Kata dia, lima destinasi itu diantaranya, Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
"Masih ada 5 yang antri lagi, Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat. Baru terpilih menjadi destinasi favorit oleh lonely planet," ujar Sandiaga.
"Nah 6-8 miliar dolar Amerika Serikat harus diinvestasikan. Termasuk mengundang investor-investor luar negeri," sambungnya.
Baca juga: Kemenparekraf Beri Karpet Merah Bagi Wisatawan, Sandiaga Uno: Hargai Tamu Layaknya Raja
Bunyi KUHP
Ketentuan soal seks di luar nikah itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) KUHP terbaru.
Berikut bunyi pasal 411 ayat (1):
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Akan tetapi, ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.
Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Pasal 424 KUHP Bahayakan Sektor Pariwisata, Ini Respon Sandiaga Uno
Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.
Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana disebutkan di Pasal 411 ayat (4):
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
(Tribunnews.com/Kompastv)