Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Pasal Perzinaan di KUHP, Australia Terbitkan Travel Advice, Industri Pariwisata RI Terancam?

Australia menerbitkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya KUHP. Hal tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polemik Pasal Perzinaan di KUHP, Australia Terbitkan Travel Advice, Industri Pariwisata RI Terancam?
SURYA/PURWANTO
Wisatawan asing melintas di kawasan Balaikota Malang, Selasa (9/8/2022). Pengesahan RKUHP menimbulkan polemik di tengah masyarakat, satu diantaranya mengenai pasal perzinaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat, satu diantaranya mengenai pasal perzinaan.

Duta Besar Amerika Serikat (AS), Sung Yong Kim mengkritik salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang perzinaan atau juga dikenal dengan istilah kumpul kebo.

Baca juga: Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

Hal ini ia sampaikan di forum US- Indonesia Investment Summit pada Selasa (6/12/2022).

Pada konferensi pers di Kedutaan Besar AS Jakarta, Kim menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari hukum tersebut.

Pasalnya hukum tersebut dapat berdampak negatif pada warga negara Amerika yang tinggal dan mengunjungi Indonesia.

"Pertama-tama, kami masih mempelajari dan menilai hukum. Dan saya tahu peraturan pelaksanaannya belum disusun. Namun kami khawatir bahwa beberapa perubahan dalam undang-undang tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan Indonesia. Kami juga khawatir bahwa beberapa perubahan dapat berdampak negatif pada warga negara Amerika yang tinggal dan mengunjungi Indonesia," kata Kim, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Aturan Check In di Hotel Berimplikasi ke Wisatawan, Turis Asing Bisa Dijerat Pasal Perzinaan

Berita Rekomendasi

Kim juga menyebut hukum tersebut kemungkinan berefek negatif pada iklim investasi di Indonesia.

Sebab menurutnya, salah satu alasan mengapa hubungan As dan Indonesia begitu kuat adalah nilai-nilai kedua negara dan komitmen untuk mempromosikan kebebasan dan toleransi serta keragaman.

"Indonesia dan kami telah bekerja sama sangat erat untuk mempromosikan demokrasi, toleransi keragaman, dan saya pikir kerja sama itu akan terus berlanjut," ujarnya.

Kim mengatakan komunikasi masih terus dilakukan dengan para pemangku kepentingan utama di Indonesia, berkaitan dengan KUHP ini.

"Berkaitan dengan KUHP, kami masih menilai dan kami akan tetap berhubungan dengan semua pesanan pemangku kepentingan utama di Indonesia," kata Kim.

Travel advice

Dikutip dari Kompas.tv, Australia menerbitkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru.

Baca juga: Stafsus Presiden Pastikan Pasal Perzinaan KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi

Dalam KUHP diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.

Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia, Kamis (8/12/2022).

Departemen itu memperbarui sarannya untuk merefleksikan perubahan yang terjadi karena KUHP tersebut.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi pada KUHP, yang termasuk hukuman untuk hubungan dan seks di luar pernikahan,” bunyi unggahan terbaru di laman Smart Traveller dikutip Kompas.tv dari News.com.

“Para wisatawan harus berhati-hati, karena jika tidak kami dapat melihat beberapa situasi yang sangat tak menguntungkan di mana kami harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tak sadar melakukan kesalahan,” tabahnya.

Berdasarkan KUHP yag baru, seks di luar pernikahan akan diberikan hukuman penjara selama enam bulan hingga setahun.

Namun, hal itu merupakan delik aduan, sehingga hanya bisa diproses jika ada aduan.

Baca juga: Nusron Wahid Sesalkan Dubes AS Ikut Komentari UU KUHP soal Pasal Perzinaan

Lebih dari 1 juta warga Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, dengan banyak yang pergi ke Bali.

Nasihat umum bagi warga Australia yang bepergian ke Indonesia adalah untuk sangat hati-hati.

Respons Menparekraf Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bakal berdampak pada investasi di Indonesia.

Menurut Sandiaga Uno pasal-pasal dalam KUHP disebut tak akan mengancam investor dalam berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, Sandi menegaskan nilai investasi bakal mencapai target sebesar 8 miliar dolar Amerika Serikat.

"Ini yang saya sendiri sangat yakin 6-8 miliar dolar Amerika Serikat, bisa kita ciptakan dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf ini bisa kita ciptakan. Tapi tentunya butuh dukungan," kata Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

Sandiaga tak menampik bahwa sejumlah investor asing merasa khawatir terkait sejumlah kebijakan yang dimuat dalam KUHP.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut KUHP Tak Berdampak pada Investasi dan Pariwisata di Indonesia 

Namun, dia mengaku, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi dengan mendatangi beberapa destinasi wisata dan memastikan infrastruktur serta akomodasi pariwisata berjalan baik.

"Apa yang disampaikan oleh Dubes itu menjadi perhatian kita. Makanya saya langsung datang hari Selasa ke acara MCM atau perkumpulan investor asing dari Amerika Serikat dan itu betul mereka khawatir. Dan saya akan roadshow juga ke yang lain," tuturnya.

Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah fokus pada lima destinasi pariwisata super prioritas.

Kata dia, lima destinasi itu diantaranya, Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.

"Masih ada 5 yang antri lagi, Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat. Baru terpilih menjadi destinasi favorit oleh lonely planet," ujar Sandiaga.

"Nah 6-8 miliar dolar Amerika Serikat harus diinvestasikan. Termasuk mengundang investor-investor luar negeri," sambungnya.

Baca juga: Kemenparekraf Beri Karpet Merah Bagi Wisatawan, Sandiaga Uno: Hargai Tamu Layaknya Raja

Bunyi KUHP

Ketentuan soal seks di luar nikah itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) KUHP terbaru.

Berikut bunyi pasal 411 ayat (1):

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Akan tetapi, ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Pasal 424 KUHP Bahayakan Sektor Pariwisata, Ini Respon Sandiaga Uno

Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana disebutkan di Pasal 411 ayat (4):

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

(Tribunnews.com/Kompastv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas