Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kuatkan Manajemen Risiko

OJK memandang perlunya perumusan top risk di sektor jasa keuangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi seluruh pihak

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yanuar R Yovanda
zoom-in OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kuatkan Manajemen Risiko
setkab.go.id
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK terus mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan yang baik, guna mendukung peningkatan kinerja industri jasa keuangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan yang baik, guna mendukung peningkatan kinerja industri jasa keuangan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena pada pertemuan dengan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) di Kantor OJK Jakarta.

“Penguatan dan pelaksanaan manajemen risiko di sektor jasa keuangan juga akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, baik dari segi pengaturan, pengawasan, maupun fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. OJK juga akan melakukan perumusan dan refocusing risiko-risiko yang berdampak signifikan,” ujar Sophia dalam siaran pers, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Ancaman Resesi Global 2023, OJK Ungkap Tantangan yang Harus Diatasi Industri Fintech Lending

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan IRMAPA saling bertukar pikiran terkait dengan sejumlah isu dalam penerapan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. 

"Di antaranya sehubungan dengan pesatnya kemajuan teknologi, semakin kompleksnya proses bisnis usaha, serta pengukuran dan penyajian laporan manajemen risiko," katanya. 

Sophia menambahkan, menjelang pergantian tahun, OJK memandang perlunya perumusan top risk di sektor jasa keuangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi seluruh pihak baik regulator, pelaku, dan stakeholder lainnya. 

Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Hati-hati Investasi Bodong dan Pinjol Kembali Meningkat

Rekomendasi Untuk Anda

"Bagi regulator, perumusan top risk dapat menjadi dasar pengawasan yang akan dilakukan. Sementara, bagi pelaku jasa keuangan, top risk dapat menjadi fondasi awal untuk melihat risiko yang dihadapi perusahaan di tahun berikutnya, dan merumuskan mitigasi risiko sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas