Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kuatkan Manajemen Risiko

OJK memandang perlunya perumusan top risk di sektor jasa keuangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi seluruh pihak

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kuatkan Manajemen Risiko
setkab.go.id
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK terus mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan yang baik, guna mendukung peningkatan kinerja industri jasa keuangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan yang baik, guna mendukung peningkatan kinerja industri jasa keuangan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena pada pertemuan dengan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) di Kantor OJK Jakarta.

“Penguatan dan pelaksanaan manajemen risiko di sektor jasa keuangan juga akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, baik dari segi pengaturan, pengawasan, maupun fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. OJK juga akan melakukan perumusan dan refocusing risiko-risiko yang berdampak signifikan,” ujar Sophia dalam siaran pers, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Ancaman Resesi Global 2023, OJK Ungkap Tantangan yang Harus Diatasi Industri Fintech Lending

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan IRMAPA saling bertukar pikiran terkait dengan sejumlah isu dalam penerapan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. 

"Di antaranya sehubungan dengan pesatnya kemajuan teknologi, semakin kompleksnya proses bisnis usaha, serta pengukuran dan penyajian laporan manajemen risiko," katanya. 

Sophia menambahkan, menjelang pergantian tahun, OJK memandang perlunya perumusan top risk di sektor jasa keuangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi seluruh pihak baik regulator, pelaku, dan stakeholder lainnya. 

Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Hati-hati Investasi Bodong dan Pinjol Kembali Meningkat

BERITA REKOMENDASI

"Bagi regulator, perumusan top risk dapat menjadi dasar pengawasan yang akan dilakukan. Sementara, bagi pelaku jasa keuangan, top risk dapat menjadi fondasi awal untuk melihat risiko yang dihadapi perusahaan di tahun berikutnya, dan merumuskan mitigasi risiko sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas