Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

11.527 Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir di Hari Natal

Sebanyak 11.527 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir pada hari Natal hari ini, Minggu, 25 Desember 2022. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 11.527 Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir di Hari Natal
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Keramaian penumpang kereta api menunggu keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (23/12/2022) petang. Sebanyak 11.527 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir pada hari Natal hari ini, Minggu, 25 Desember 2022.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan, sebanyak 11.527 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir pada hari Natal hari ini, Minggu, 25 Desember 2022. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan, jumlah rangkaian kereta api yang berangkat dari Daop  1 Jakarta sebanyak 37 KA.

"Sedangkan volume datang ke Stasiun Gambir sebanyak 5.865 penumpang," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (25/12/2022).

Eva menambahkan, persyaratan terkait vaksin mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," pungkasnya.

Berikut persyaratan terkait vaksin, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023:

Rekomendasi Untuk Anda

#Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksinasi 

# Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca juga: Tiket Kereta Api Periode Natal dan Tahun Baru 2023 Masih Tersisa 449 Ribu

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

# Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas