Presiden Setuju, PT PANN Akan Segera Dibubarkan
Kepastian pembubaran PT PANN tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo akhirnya merestui langkah pembubaran salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau disingkat PT PANN.
Kepastian pembubaran PT PANN tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin(26/12/2022).
PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang disingkat dengan PT PANN (Persero) didirikan pada tahun 1974 sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
Penugasan yang dijalankan oleh perusahaan ini adalah pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya.
Pada 1991, PT PANN mendapat penugasan untuk Subordinate Loan Agreement Kapal Ikan dan Pesawat Boeing 737-200 Eks Lufthansa.
Namun, kegagalan dari kedua proyek tersebut mengakibatkan perusahaan bertahun-tahun menderita kerugian yang cukup besar sehingga keuntungan dari kegiatan bisnis inti pembiayaan kapal niaga tidak dapat menutup kerugian kedua proyek tersebut dan mengakibatkan perusahaan menderita ekuitas negatif.
Baca juga: Pembubaran BUMN Masih Akan Berlanjut, Merpati Airlines dan Istaka Karya Disiapkan
Pembubaran PANN telah diwacanakan sejak 2021. PT PANN masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri Erick Thohir.
Selain PANN, BUMN lain yang dimaksud adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero),dan PT Kertas Leces (Persero).
Namun dari ketujuh BUMN yang disebutkan, baru 4 yang sudah dinyatakan pailit. Yaitu Istaka Karya, Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh.
Baca juga: Daftar Tujuh BUMN Ditutup Menteri Erick Thohir, Tak Mampu Bersaing Hingga Merugi
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, keputusan pembubaran ketiga BUMN di atas adalah langkah terbaik.
Karena BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang- Undang BUMN No.19 Tahun 2003.
"Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," papar Erick.