Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendanaan Transaksi Marjin di Pasar Modal Capai Rp 1,1 Triliun Per Desember 2022 

Pendanaan Transaksi Marjin diberikan kepada partisipan PEI sebanyak 16 Anggota Bursa (AB), meningkat 4 AB jika dibandingkan tahun 2021.  

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pendanaan Transaksi Marjin di Pasar Modal Capai Rp 1,1 Triliun Per Desember 2022 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/8/2022). PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) telah menyalurkan pendanaan transaksi marjin di pasar modal Indonesia sebesar Rp 1,1 triliun hingga mendekati akhir Desember 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) telah menyalurkan pendanaan transaksi marjin di pasar modal Indonesia sebesar Rp 1,1 triliun berdasarkan data hingga pekan ketiga Desember 2022. 

Pendanaan Transaksi Marjin diberikan kepada partisipan PEI yang berjumlah 16 Anggota Bursa (AB), atau meningkat 4 AB jika dibandingkan dengan tahun 2021.  

"PEI semakin menunjukkan diri sebagai lembaga pendanaan efek yang memperoleh kepercayaan dari investor di industri pasar modal Indonesia," ujar Direktur Utama PEI Armand Eugene Richir dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).

PEI mendapat dukungan Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus sebagai pemegang saham PEI  melalui penerbitan SK Direksi BEI No.00044 tentang Penambahan Ketentuan terkait dengan Anggota Bursa Efek Dalam Melakukan Transaksi Margin pada 12 Agustus 2022. 

SK tersebut memberikan mandat kepada PEI agar memberikan pendanaan transaksi marjin kepada AB marjin dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD antara Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar. 

Baca juga: Manulife Aset Manajemen Prediksi IHSG Tembus 8.000 di 2023 

Dalam hal AB Marjin tersebut memberikan fasilitas pembiayaan transaksi marjin kepada nasabahnya untuk saham-saham marjin yang termasuk dalam list saham Indeks IDX80. 

Berita Rekomendasi

"Hal ini merupakan suatu terobosan baru yang diinisiasi oleh SRO (Self Regulatory Organization), mengingat sebelumnya AB Marjin dengan nilai MKBD tersebut hanya dapat membiayai transaksi Marjin nasabahnya, yang sahamnya termasuk dalam list saham Indeks LQ45 saja," pungkas Armand.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas