BTN Siapkan Tim Task Force dalam Penyelesaian Sertifikat
BTN menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.
Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.
"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," kata Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo, usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Temuan Ombudsman RI: 600 Nasabah BTN Belum Terima Sertifikat Meski KPR Lunas, Kerugian Rp120 Miliar
Menurut Eko, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil.
Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia jumlahnya hanya sekitar 22 pengaduan.
Baca juga: Harga Pelaksanaan Rights Issue Bank BTN Dipatok Rp1.200, Ini Pandangan Analis
Meski demikian, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut. Selain membentuk Tim Task Force, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.
"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat," kata Eko.
Dia menambahkan, sejak 2021 lalu Bank BTN sendiri telah membentuk Customer Care Division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.
"Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat. Sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas," jelasnya.
Belum Terima Sertifikat Meski KPR Lunas
Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya 600 permasalahan terkait kredit perumahan rakyat (KPR) di enam kabupaten/kota. Enam kabupaten/kota tersebut yakni Kota Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gresik, dan Kota Bitung.
Berdasarkan temuan lapangan di enam kabupaten/kota tersebut, Ombudsman RI menemukan bahwa sebanyak 600 konsumen belum memperoleh sertifikat meski telah melunasi KPR.
"Kami mencoba ke lapangan. Ada enam lokasi yang coba kami lihat. Totalnya ada 600 permasalahan," ujar Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers Hasil Kajian Cepat Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan KPR BTN yang Berdampak pada Pemenuhan Sertifikat Konsumen pada Kamis (29/12/2022).
Permasalahan terbanyak ditemukan Ombudsman RI di Kabupaten Bandung, yaitu 200 keluhan konsumen Perumahan Abdi Negara, Rencaekek.
Kemudian 120 keluhan konsumen terkait sertifikat Perumahan de Flamboyan di Medan, 108 sertifikat Perumahan Meganti Satelit Indah di Kabupaten Gresik, 98 sertifikat Perumahan Cipanas di Kabupaten Garut, 38 sertifikat Perumahan Galaksi Suci Residence di Kabupaten Gresik, 32 sertifikat Perumahan Tanjungsari di Kabupaten Sumedang, dan lima sertifikat Perumahan Alam Raya Lestari di Kota Bitung.
Seluruh temuan itu diungkapkan Yeka belum diadukan para konsumen ke Ombudsman.
Apresiasi
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.
Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewenangan kepada Bank BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.
"Sebenarnya sudah ada aturannya, dimana apabila Bank BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ungkap Yeka.
Dia menambahkan, hal tersebut sukses dilakukan Bank BTN di wilayah Banten, dimana sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan di developer, namun dengan kerjasama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa 9 dan dalam proses penyerahan.