Damri dan PPD Bakal Digabungkan di 2023, Begini Penjelasan Menteri BUMN
Erick Thohir menjelaskan, merger kedua BUMN ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memberikan restu untuk penggabungan 2 perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD.
Adanya aksi korporasi ini, merupakan upaya strategis yang didorong Kementerian BUMN dalam menyehatkan kedua perusahaan tersebut.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, merger kedua BUMN ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen.
Baca juga: PPD Berencana Beli 100 Unit Bus Listrik Tahun Depan
Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.
Erick Thohir meyakini, penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan.
Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.
"Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujar Erick Thohir dalam keterangan yang diperoleh, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengungkapkan, Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat penyertaan modal negara (PMN) pada 2023 sebesar Rp 870 miliar.
Baca juga: Damri Sebut 15 Ribu Tiket Ludes Terjual Periode Natal dan Tahun Baru 2023
Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.
"Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik," tambah Tiko.
Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.
Baca juga: Daftar Tujuh BUMN Ditutup Menteri Erick Thohir, Tak Mampu Bersaing Hingga Merugi
"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.