Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aset Merpati Dijual, 1.225 Eks Karyawan Dapat Jatah Rp54,8 Miliar

Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines akhirnya mendapatkan pembagian penjualan aset maskapai BUMN

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aset Merpati Dijual, 1.225 Eks Karyawan Dapat Jatah Rp54,8 Miliar
Kompas.com
Ilustrasi sayap belakang pesawat Merpati Airlines yang jatuh di perairan di Papua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines akhirnya mendapatkan pembagian penjualan aset maskapai BUMN yang dinyatakan pailit tersebut.

Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/1/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapat jatah sebesar Rp 54,8 miliar dalam Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

Baca juga: Pembubaran BUMN Masih Akan Berlanjut, Merpati Airlines dan Istaka Karya Disiapkan

Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan.”

Pasca pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.

Berita Rekomendasi

“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” tutup Yadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas